Tim Advokat PARSUB Sebut Sungai Barumun Telah Tercemar Limbah Pabrik
Padahal, sungai tersebut merupakan salah satu sungai kebanggaan masyarakat di Kecamatan Simangambat Ujung Batu Kabupaten Paluta dan Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas yang sehari-hari digunakan untuk air minum, mencuci dan mandi.
Hal tersebut diungkapkan Tim Advokasi Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu dan Huristak (PARSUB) melalui Ketua Tim Advokasi Ahcmad Sandry Nasution SH MKn, dalam pesan elektroniknya yang diterima awak media, Selasa (27/2/2018).
Sandry mengatakan, Tim Advokasi Koperasi PARSUB memiliki komitmen kuat berjuang bersama masyarakat, aparat penegak hukum serta pemerintah untuk mengambil peran masing-masing dalam upaya melestarikan lingkungan hidup khususnya daerah aliran Sungai Barumun dengan memerangi oknum atau korporasi yang berupaya merusak/mencemari daerah aliran Sungai Barumun.
Sebab, menurutnya, dalam amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28H sangat jelas dikatakan bahwa masyarakat berhak 'mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat', sehingga apabila ada pencemaran lingkungan hidup yang berdampak kepada kehidupan masyarakat adalah merupakan pelaggaran terhadap hak asasi manusia.
Dijelaskan Sandry, temuan dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit di daerah aliran Sungai Barumun tepatnya di Desa Gunung Manaon Kecamatan Simangambat atas laporan dari masyarakat sekitar, dimana atas laparan tersebut Tim Advokasi Koperasi PARSUB langsung turun ke lapangan.
"Tim telah melakukan investigasi dan sekaligus berkoordinasi dengan pihak Kopolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Anggota Dewan serta telah mengumpulkan data daerah mana saja yang tercemar limbah, dengan mengambil sampel air, mendokumentasikan jenis biota apa saja yang terdampak dekat dengan pipa pembuangan limbah," ujarnya.
Selanjutnya sambung Sandry, nantinya tim akan minta sampel air untuk diteliti laboratorium di Medan dan setelah mendapatkan hasil akan dilakukan langkah dengan pihak pabrik yang membuang limbah yang tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk itu, Sandry berharap kepada seluruh masyarakat, agar berperan aktif menjaga lingkungan hidup khususnya daerah aliran Sungai Barumun dan apabila menemukan pabrik membuang limbah segera melaporkan kepada pihak yang berwenang dan Tim Advokasi Koperasi PARSUB siap mendampingi.
"Kepada Dinas Lingkungan Hidup Paluta diminta agar menjalankan fungsinya selaku pengawas lingkungan hidup dengan tidak memberikan rekomedasi atau sejenisnya kepada pabrik-pabrik nakal. Dan Bupati selaku pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan di Paluta dan Palas dapat menginstruksikan seluruh jajarannya terutama kepada camat dan juga Kepala-kepala Desa khususnya yang wilayahnya masuk ke dalam daerah dekat dengan bantaran Sungai Barumun membuat peraturan desa terkait dengan pencegahan terhadap perusakan lingkungan hidup," imbaunya.
Sandry Nasution juga meminta kepada para anggota dewan yang berasal dari Dapil Kecamatan Simangambat, Ujung Batu dan Anggota Dewan dari Dapil Kecamatan Huristak menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dan peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup terutama daerah aliran sungai Barumun.
"Kedepan Tim Advokasi Koperasi PARSUB akan terus melakukan pemantauan terhadap semua perusahaan pabrik kelapa sawit yang berada di daerah aliran Sungai Barumun," pungkasnya. (rel/red)