|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

F1QR Lanal Batam Tangkap Speed Boat Bawa Narkoba Jenis Sabu Seberat 4,9 Kg Di Perairan Batam


Kesigapan Tim F1QR dan Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam berhasil menangkap speed boat Viber tanpa nama yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,9 Kg di Perairan Pulau Putri Nongsa Batam. Trionenews.com/Guf/4/2/19.


Trionenews.com, Batam - Tim F1QR (Fleet One Quick Response) dan Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam berhasil menangkap Speed Boat Viber tanpa nama yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,9 Kg di Perairan Pulau Putri Nongsa Batam tepatnya pada posisi 1º 12.776’ N - 104º 3.712’ E.

Penangkapan tersebut merupakan Target Operasi Tim F1QR Lanal Batam dan Satgas Operasi Narkoba bersama dengan BNNP. Penangkapan berawal dari adanya informasi intelijen tentang dugaan adanya pengiriman narkoba dari Malaysia yang akan dikirim menuju ke Batam dengan menggunakan Speed Boat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Batam melakukan pengembangan dengan melaksanakan patroli sektor di laut ke beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh boat-boat pancung yang melintas dari OPL Barat dan OPL Timur menuju ke Batam dengan menggunakan 2 KAL/Patkamla yaitu KAL Nipah dan Patkamla Sea Rider 2.

Tim F1QR dan Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam bergerak melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah Perairan Nongsa dengan melaksanakan penyekatan dan pengecekan terhadap perahu-perahu dan boat-boat pancung yang melintas di wilayah Nongsa dan mendeteksi adanya 1 (satu) buah speed viber yang mencurigakan melintas dari perairan OPL Timur menuju Batam. Selanjutnya, Patkamla Sea Rider 2 melaksanakan pengejaran (Jarkaplid) terhadap speed tersebut, namun speed boat yang bermesin Yamaha 15 PK tersebut berusaha untuk melarikan diri dari pengejaran tim dengan menambah kecepatan dan terlihat membuang sesuatu di laut.

Berkat kesigapan Tim F1QR dan Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam akhirnya berhasil menangkap speed boat tersebut pada posisi koordinat 1º 12.776’ N - 104º 3.712’ E, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan dari tekong speed bahwa telah membuang barang bukti berupa sebuah handphone dan tas ransel berwarna hitam di laut yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya tim dan pelaku mencari keberadaan tas tersebut dan setelah ditemukan dilaksanakan pemeriksaan yang mana dalam tas tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu berupa 3 buah paket besar seberat masing-masing 1 kg, 3 buah paket sedang dan 15 buah paket kecil.

Atas dasar pelanggaran tersebut, Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam menarik speed viber beserta pelaku dan barang bukti ke dermaga Lanal Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini BNN Kota Batam/BNNP Kepri dan Binda Kepri untuk proses penyelesaian lebih lanjut.(Guffe).


Trionenews.com/Guf/4/2/19.
Komentar

Berita Terkini