TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Kabupaten Banyuasin dinilai memiliki potensi konflik lahan tertinggi di Provinsi Sumsel berdasarkan pemetaan wilayah pemerintah daerah setempat yang mengetahui rawan akan konflik lahan di sekitar Kabupaten Banyuasin.
Banyak sengketa lahan saat ini menjadi isu yang terus berkembang dan
membahayakan. Karena itu, atas dasar pemetaannnya , Banyuasin termasuk wilayah yang berpotensi konflik untuk melakukan mediasi hingga jajaran Bupati dapat selalu membantu rakyat dalam membutuhkan lahan pertanian yang di kelolanya.
ALUN (Apresiasi Hutan dan Lingkungan Indonesia) sebagai mediasi untuk melakukan koordinasi dan komunikasi bersama jajaran Bupati Banyuasin menengahi konflik lahan yang berada di beberapa kabupaten Banyuasin ini menjadi jajak pendapat dan bersilaturahim " Ucap Ketua Umum ALUN Baharuddin Rahman di Palembang, 29/06/2020.
" Untuk itu kami meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mengambil langkah dan upaya agar ini tidak terjadi lagi kedepannya, kami saat ini telah mengawasi lahan rakyat yang berkonflik kami ingin menindak lanjuti dalam upaya hukum ini, " Ujar Baharuddin
Melalui surat yang telah di sampaikan Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somo Sentono dengan rendah hati di sampaikan untuk menindak lanjuti permasalahan lahan di berbagai daerah Banyuasin, agar tidak menjadi permasalahan dan menimbulkan anakhis di kemudian hari.
"Bahwa ijin dan legalitas pembukaan lahan tertulis adanya bukti kronologis yang menyatakan sejak tahun 2017 samapi dengan 2109 kami telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, sehingga ini menjadi pijakan aparat Pemerintah Banyuasin memproses dan berperan Pro aktip bersama pihak Kepolisian untuk menjaga bersama-sama agar tetap kondusif di saat wabah pandemi ini, " Kata Baharuddin.
Melalui peran serta Pemerintah Banyuasin yang di wakilkan , bapak Slamet Sumo .S, Wabup Banyuasin agar kami bisa menjaga hubungan baik ini, sebagai landasan kedepannya merawat silaturahim mengawal pemerintahan yang bersih di mata masyarakat khususnya warga Banyuasin, "Pungkasnya.
©Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2020.
" Untuk itu kami meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mengambil langkah dan upaya agar ini tidak terjadi lagi kedepannya, kami saat ini telah mengawasi lahan rakyat yang berkonflik kami ingin menindak lanjuti dalam upaya hukum ini, " Ujar Baharuddin
Melalui surat yang telah di sampaikan Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somo Sentono dengan rendah hati di sampaikan untuk menindak lanjuti permasalahan lahan di berbagai daerah Banyuasin, agar tidak menjadi permasalahan dan menimbulkan anakhis di kemudian hari.
"Bahwa ijin dan legalitas pembukaan lahan tertulis adanya bukti kronologis yang menyatakan sejak tahun 2017 samapi dengan 2109 kami telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, sehingga ini menjadi pijakan aparat Pemerintah Banyuasin memproses dan berperan Pro aktip bersama pihak Kepolisian untuk menjaga bersama-sama agar tetap kondusif di saat wabah pandemi ini, " Kata Baharuddin.
Melalui peran serta Pemerintah Banyuasin yang di wakilkan , bapak Slamet Sumo .S, Wabup Banyuasin agar kami bisa menjaga hubungan baik ini, sebagai landasan kedepannya merawat silaturahim mengawal pemerintahan yang bersih di mata masyarakat khususnya warga Banyuasin, "Pungkasnya.
©Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2020.