|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Apresiasi Aturan Permenhub 118/2018,"Angin Segar Perlindungan Bagi Pengemudi dan Penumpang"


Permenhub 118/2018 berikan angin segar kepada angkutan Taxi online. Trionenews.com/Son/tri1©2018. 

Merujuk pada keberadaan taksi online, karena adanya regulasi lama dan kovensional yang dianggap belum mampu mengatur bisnis baru semacam itu.

Dalam perspektif ketenagakerjaan, model bisnis taksi online ini berbeda dengan hubungan kerja konvensional di mana ada perusahaan pemberi upah dan pekerja penerima upah.


Wakil Ketua Umum KSPSI ,Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bidang Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Moh Jumhur Hidayat mengapresiasi penerbitan Permenhub 118/2018. pada 18 Desember 2018. Mengungkapkan 
Faktanya, hubungan kerja pada bisnis ini disebut sebagai kemitraan.

Setelah berjalan sekian lama, menurutnya fakta kemitraan itu berubah menjadi eksploitasi terhadap pengemudi atau sang sopir, dimana mereka dipaksa mengikuti semua aturan operator perusahaan secara sepihak.

Dan bila tidak mengikuti dengan mudahnya dibekukan atau dimatikan jaringan online-nya sehingga sang mitra tidak bisa beroperasi untuk mencari nafkah.

"Kita menyambut baik dan mengapresiasi adanya Permenhub 118/2018. yang diterbitkan pada 18 Desember ini karena mengatur cukup rinci perlindungan bagi pengemudi dan penumpang," kata Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (28/12/2018).

Menurutnya hal tersebut sangat merugikan bagi mitra pengemudi, karena mereka tidak memiliki posisi tawar sama sekali di hadapan perusahaan.

"Ini jelas peraturan yang melindungi kaum lemah. Peraturan ini bukan saja patut diapresiasi dari segi perhubungan tetapi sekaligus perlu diapresiasi dari sisi Ketenagakerjaan," kata dia.

Dion sebagai pengamat TRANSPORTASI juga mengapresiasi langkah-langkah Pemerintahan Pak Jokowi dalam menerbitkan aturan-aturan baru yang berdampak POSITIF utk melindungi Rakyat kecil dalam mencari nafkah dari ke sewenang-wenangan Perusahaan,"ujarnya.

Sebaliknya para pengemudi juga hrs memberikan pelayanan yang baik dan perlindungan kepada penumpangnya sehingga terjadi keseimbangan yg harmonis.

Dengan adanya Permenhub 118/2018, aturan yang baru ini dapat segera terlaksana agar pengemudi dan penumpang menikmati yang menguntungkan kedua belah pihak,"tutur Dion Pengamat yang mendukung kebijakan Permenhub ini.

"Memang usaha-usaha Pemerintah menuju suatu hal yang semakin baik harus memerlukan waktu yang tidak bisa sak deg sak nyet," celetuknya.

Komentar

Berita Terkini