|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Diduga Candra Gunawan Cs Ingin Kuasai Lahan The Tiau Hok



Tajuknews.com, Jakarta. - Bahwa ada warga masyarakat yang tak patuh hukum yaitu candra gunawan cs yang mana gugatan  tuan The Tiau Hok dengan shm 9258 tanah dikapuk muara di Rt 02 Rw 03 Jakarta Utara sesuai SHM akses masuk sesuai peta BPN yang telah diterbitkan jalan masuk bisa melalui kapuk kencana dan kapuk indah dan telah sesuai tata kota SHM tersebut ada akses masuk serta sesuai putusan serta merta, hakim telah kabulkan gugatan The Tiau Hok yaitu gugatan perbuatan melawan hukum.

“Saya berharap kasus ini segera selesai karena dari putusan pengadilan sudah inkrah sehingga pihak Chandra Gunawan tidak berhak lagi atas tanah itu,”tegasnya Ade Muhammad Nur, SH, MH, di Kapuk Indah, Jakarta, 20/5/19.
Ditempat yang sama Tim Penasehat hukum dari Kantor AMN & Partner Ade Muhamad Nur, SH.,MH mengatakan pihak penggugat yakni Chandra Gunawan sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduki lahan tersebut padahal sudah berstatus berkekuatan hukum tetap.

Meskipun Pemilik Tanah yang sah, Juliothe Tiau Hok sudah memenangkan perkara tersebut di PN Jakarta Utara pada tanggal 24 Oktober 2018 dengan nomor perkara : 19/eks/2018/PN. Jakarta Utara. Salinan putusannya adalah serta merta artinya gugatannya dikabulkan majelis hakim untuk eksekusi. Benarkah?
“Otomatis sudah diterima oleh pihak kepolisian melalui konseling berarti bukti awal sudah cukup sehingga harus diproses.artinya apa dengan Chandra Gunawan yang sudah dijadikan tersangka tapi belum ditahan.alasan pihak kepolisian tidak ditahan karena kasus perdata.Namun hal ini keliru,”tandasnya.
Komentar

Berita Terkini