|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Team Pengacara Supriyadi,SH , "Kecewa Putusan Praperadilan Bartholomeus Toto"

Hakim tunggal Sujarwanto, SH, MH membacakan kesimpulan dan keputusan dalam sidang praperadilan Bartholomeus Toto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 14/01/2020. Hakim tunggal menolak praperadilan yang diajukan  Bartholomues Toto terhadap status tersangkanya dalam kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta. Foto; Sonny/Tajuknews.com/Tjk/@01/2020.

TAJUKNEWS.COM , Jakarta. - Sidang agenda kesimpulan dan putusan sidang Bartholomeus Toto dalam Praperadilan hari ini mendengarkan Hakim tunggal Sujarwanto, SH,MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hakim tunggal menolak praperadilan yang diajukan  Bartholomues Toto terhadap status tersangkanya dalam kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta


"Ditempat yang sama , tim pengacara Toto, Sultan Abdul Basit," mengaku menerima putusan hakim. Dia menyebut pihaknya siap untuk melanjutkan perkara Toto ke Pengadilan Tipikor nanti, "Ucapnya  usai diSidang  Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 14/01/2020.


Tim Pengacara Supriyadi,SH & Associates yang diwakili Sultan Abdul Basit memberikan pernyataan  yang diputuskan Hakim tunggal dalam sidang praperadilan Bartholomeus Toto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 14/01/2020. Hakim tunggal menolak praperadilan yang diajukan  Bartholomues Toto terhadap status tersangkanya dalam kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta. Foto; Sonny/Tajuknews.com/Tjk/@01/2020.

"Dalam pertimbangannya, hakim Sujarwanto mengatakan penetapan tersangka Toto telah sah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hakim juga menyatakan KPK telah sesuai prosedur mengikuti tahapan proses yang ada.

"Tindakan termohon (KPK) sudah diperoleh dengan sah. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan tidak beralasan dan harus ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Sujarwanto.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Sujarwanto saat membacakan putusan atas praperadilan itu 


"Sebenarnya ini kan di luar pokok perkara nanti masih jauh tahapannya untuk perjuangkan hak-hak Pak Toto. Yang pastinya putusan pengadilan kita nggak boleh mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk pokok perkara,"  Cetus Basit.

"Kuasa hukum KPK, Kristianto menilai putusan hakim sudah sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hatta juga mengapresiasi hakim yang mempertimbangkan seluruh bukti yang diserahkan kedua pihak.


Demi upaya hukum yang telah dilakukan pihaknya dapat meneruskan dalam perkara yang sebenarnya untuk mendapatkan hak serta penetapan hukumnya dikembalikan, Basit," kecewa apa telah dilakukan Hakim Sujarwanto ia mengaku tetap menerima keputusan sidang hari ini, " pungkasnya

Sonny/Tajuknews.com/Tjk/@01/2020.
Komentar

Berita Terkini