Polda Metro Jaya Ungkap Curanmor Komplotan Lampung Timur
TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur, Provinsi Lampung. Tim menangkap komplotan curanmor ini di kampung kelahirannya, Labuhan Maringgai, ibu kota Kabupaten Lampung Timur. Komplotan tersebut sudah beroperasi sekitar tujuh tahun lamanya di berbagai wilayah Ibu Kota dan daerah penyangga sekitarnya.
“Penangkapan berawal dari tiga laporan korban kehilangan sepeda motor pada akhir November 2019 lalu. Penyelidik meyimpulkan tiga kasus curanmor tersebut saling berkaitan dengan satu komplotan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat Sore (21/2/2020).
Lanjut Yusri, tim Resmob mengejar para pelaku curankor hingga menyeberang ke Lampung guna menangkap para pelaku. Tim berhasil menangkap tiga pelaku curanmor. Dari tiga pelaku, dua orang dilakukan tindakan tegas terukur terpaksa ditembak dibagian kaki karena melawan petugas.
“Pelaku curankor berinisial JS alias R menjadi kapten komplotan, SH dan JB kaki tangannya atau joki,” ucap Kabid Humas Yusri. Pendalaman kasus terhadap para tersangka curanmor tersebut sejumlah fakta menunjukkan rekam jejak hitam para pelaku sebagai residivis.
"Pelaku JS adalah pemain kambuhan yang berpengalaman memetik hasil lebih dari 40 motor berbagai jenis dan merek. JS paling banyak beraksi duet dengan SH yang bertindak sebagai joki atau yang memboncengkan kapten pemetik motor curian.
“Dari Pengakuan pelaku, aksi duet JS dan SH melakukan aksinya tak kurang dari 34 kali, aksi duet JS dan JB mencuri motor baru 5 kali lantaran SH sedang beristirahat,” ujar Yusri.
Sepeda motor yang para pelaku curi lanjut Yusri, dijual ke penadah daerah Karawang, Jawa Barat. Setiap motor curian tersebut dijual dengan harga Rp.2,5 juta.
"Daerah komplotan Lampung Timur berpindah-pindah, tidak hanya satu tempat saja selain Jakarta diantaranya wilayah penyangga Ibu Kota seperti Bekasi, Sentul, Cibinong. Para pelaku selalu berpindah tempat untuk menghilangkan jejak. Namun penjualannya selalu di Karawang,” ungkap Yusri.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dari ketiga tersangka dengan menyusuri wilayah Karawang, Jawa Barat. Bakal panjang cerita kasus ranmornya ini.
Para pelaku dikenakan pasal 363 hukum pidana, hukuman minimal tujuh tahun penjara.
(Guffe/Tajuknews.com/tjk@Feb/2020).