|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Sindikat Alfamart

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sindikat pencurian Alfamart. di Diskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2020).Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan berkeliling mencari sasaran lokasi pencurian, setelah menemukan target dan situasi sepi para pelaku memarkirkan kendaraannya di depan TKP. Sonny/Tajuknews.com/tjk@/04/2020.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sindikat pencurian Alfamart.

Berdasarkan laporan polisi, (a). Alfamart Raya Jatiasih, Jl. Raya Pekayon, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat (b). Alfamart Jl. Mawar Merah Raya No.6, RT.008 RW.008, Kel. Malaka Jaya, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. (c). Alfamart Jl. I Gusti Ngurah Rai No.21, RT.001 RW.015, Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. (d). Alfamart Jl. Nusa Indah I Blok 37 No.3, Kel. Malaka Sari, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. (e). Mini Market Alfamart Bangun Cipta Sarana J269 Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

(f). Mini Market Alfamart Komp. HII J270, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. (g). Alfamart Pangeran Jayakarta 2, Jl. Pangerang Jayakarta, No.28, Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat

TKP Lainnya: Alfamart Cirebon, Karawang, Alfamart Bandung, Alfamart Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus dalam siarannya mengatakan, tersangkanya adalah HSS (39) perannya merusak pintu dan mengambil barang-barang, SN (48) perannya merusak pintu dan mengambil barang-barang dan 3 orang tersangka DPO inisial PR perannya mengintai sekitar TKP dan Joki; I perannya Mengintai sekitaran lokasi; S perannya yang menyediakan alat untuk melakukan tindak pidana dan penadahan. Diskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2020).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sindikat pencurian Alfamart. di Diskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2020).Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan berkeliling mencari sasaran lokasi pencurian, setelah menemukan target dan situasi sepi para pelaku memarkirkan kendaraannya di depan TKP. Sonny/Tajuknews.com/tjk@/04/2020.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 Kaos warna Abu-abu tua dari tersangka HSS, 1 HP tersangka HSS, 1 HP dari tersangka HSS, uang tunai Rp.7 juta dari tersangka HSS, 1 HP dari tersangka SN, 1 Tang potong besi dari tersangka HSS, 2 Plat besi dari tersangka HSS, 2 linggis disita dari tersangka HSS, 1 penutup wajah dari tersangka HSS, 2 Pasang sarung tangkan warna abu-abu dan merah dari tersangka HSS.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan berkeliling mencari sasaran lokasi pencurian, setelah menemukan target dan situasi sepi para pelaku memarkirkan kendaraannya di depan TKP, dua pelaku turun kemudian merusak gembok pintu menggunakan gunting besi yang sudah dipersiapkan didalam mobil, setelah pintu terbuka pelaku masuk dan mengmabil barang-barang di TKP, barang hasil curian kemudian di jual.

Kronokogis kejadiannya, tanggal 29 maret 2020 sekitar pukul 22.00 WIB tersangka PR (DPO) menelfon tersangka HSS untuk menanyakan “jalan gak” selanjutnya tersangka HSS menjawab “ nanti dulu saya telfon bos (tersangka S).

 “, selanjutnya sekitar 10 menit kemudian tersangka HSS menelfon tersangka PR dengan maksud untuk meyuruh ambil mobil di tersangka S, kemudian tersangka PR berangkat ke rumah tersangka S (DPO) untuk mengambil mobil, setelah mobil sudah diambil tersangka menjembut para tersangka diantaranya tersangka I (DPO), SN dan HSS, setelah para tersangka sudah berkumpul sekitar pukul 12.30 WIB para tersangka memulai aksinya dengan mencari target lokasi.

Kemudian sekitarpukul 01.30 WIB tersangka menemukan target lokasi di TKP, selanjutnya para tersangka berhenti dan berparkir di samping TKP sambil mengintai sekitaran lokasi TKP, berhubung disekitaran TKP masih banyak orang para tersangka jalan kembali, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB para tersangka kembali lagi ke TKP dan di sekitaran TKP sudah sepi para tersangka memarkirkan mobil tersebut didepan TKP.

Kemudian tersangka HSS dan SN turun dari mobil sambil membawa gunting besi yang sudah dipersiapkan didalam mobil, sedangkan tersangka PR (DPO) dan I (DPO) mengintai sekitaran TKP dari dalam mobil. Kemudian tersangka HSS dan SN memulai aksinya dengan cara memotong gembok pintu menggunakan gunting besi, setelah berhasil dijebol tersangka HSS dan SN memasuki rumah TKP dan mengambil beberapa barang yang para tersangka inginkan, setelah selesai para tersangka meninggalkan TKP dan mengarah ke tersangka S (DPO) untuk mengembalikan mobil dan menjual hasil yang sudah diambil oleh para tersangka.

Pengungkapan kasus, Setelah menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Resa F Marasabessy, B.Sc. S.IK. (Ka Unit II), AKP Reza Pahlevi SH. S.I.K., IPDA Rosbana SH., Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Ipda Roy Rolando Andarek, S. TrK melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangkanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan perkara dimaksud, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2020, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama HSS dan SN di Kontrakan yang beralamat di Kawasn Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Pasal yang disangkakan, Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

(Guffe/Tajuknews.com/tjk@/04/2020).
Komentar

Berita Terkini