|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kuasa Hukum Penggugat Ade Muhammad Nur,SH, MH ," Mediasi Gagal Kita Tunggu Relas Pemanggilan Sidang"

Kuasa hukum Penggugat Lili Karminah, Ade Muhammad Nur, SH, MH ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Sidang Mediasi terhadap gugatan PT. Bank Bukopin Tbk (BBKP) bahwa Bank Bukopin yang dalam hal ini telah melakukan program kredit lunak kepada penggugat dan diduga memberikan pinjaman tanpa memberitahu kepada nasabah yakni penggugat Lili Karminah.

"Dari hasil pertemuan mediasi Minggu lalu antara Penggugat dan Tergugat belum mencapai kesepakatan yang maksimal untuk mendapatkan hasil mediasi yang di inginkan Penggugat.

"Keinginan Penggugat Lili Karminah meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," Ucap Ade Muhammad Nur, SH, MH yang bersamaan Kuasa Hukum Bukopin hadir dalam mediasi yang di tentukan waktu nya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, 16/Februari/2021. 

"Klien Kami Lili Karminah telah menanyakan tentang program kredit yang di ajukan pihak Bank Bukopin bahwa dirinya telah dirugikan dalam pinjaman yang dialamatkan kepadanya namun tak menerima pencairan yang di maksud, " Cetus Ade Muhammad Nur,SH, MH dari Kantor AMN & Partner.


"Dalam merujuk ke laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatah tersebut didaftarkan pada 30 November 2020 lalu dengan Nomor Perkara 708/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Selain itu, ia meminta pengadilan menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada Bank Bukopin senilai Rp200,25 miliar.

"Ade Muhammad Nur," mengatakan waktu untuk mediasi ternyata telah berakhir dan kami telah bersepakat akan meneruskan perkara ini untuk tetap dilanjutkan dan masuk dalam relas ke pokok perkara pemanggilan yang di tentukan Pengadilan Negeri.

"Dalam keterangannya pihak Bank Bukopin menawarkan mediasi kepada penggugat di luar Sidang Pengadilan namun belum diketahui apa yang akan dijelaskan oleh Pihak Bank Bukopin," cetus Ade

" Klien kami juga saat ini tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan meeting Zoom dengan Dinas Pendidikan Propinsi Banten dan tidak bisa hadir dalam persidangan Mediasi ini," Tandasnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/Februari/2021.


Komentar

Berita Terkini