|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Jelang Idul Fitri AMN & Partner Optimis Semua Perkara Telah Lampui Target

 

Team Pengacara AMN & Partner hadir dalam buka bersama di Jakarta, 11/05/2021. AMN optimistis selesaikan semua perkara yang di tanganinya untuk memberikan kebutuhan keadilan bagi masyarakat. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/May/2021.

TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Sekian kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agendakan jadwal Sidang lanjutan terhadap gugatan PT. Bank Bukopin Tbk (BBKP), dalam agenda sidang pembacaan jawaban tergugat dari pihak PT Bank Bukopin.

Melalui Kantor Hukum AMN & Partner yang di pimpin oleh Ade Muhammad Nur, SH, MH melalui pengacaranya untuk mengawal sidang gugatan sidang Bank Bukopin yang masih terus bergulir di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Yang di agendakan sidang kali ini adalah jawaban dari Tergugat bahwa pihak Bank Bukopin terkait pinjaman lunak kepada Bank Bukopin yaitu KCU Gunung Sahari bahwa klien kami memiliki pinjaman nominal 211 Juta yang terkait permohanan pinjaman itu dalam sistem pinjaman dalam jangka waktu 6 bulan telah di nyatakan lunas, " Ujar Muhammad Sidik, SH setelah beberapa minggu lalu mediasi gagal menemui kesepakatan pada sidang di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10/05/2021.


Menurut Sidik, " Tetapi setelah 6 bulan berjalan pengembalian itu ternyata masih berlanjut sampai saat ini itu yang menjadi persoalan sampai di Sidang Pengadilan ini".

"Permasalahan ini telah berlangsung selama 2 tahun sejak tahun 2019, yang Penggugat nya adalah Harun Saefullah sebagai nasabah yang merasa di Zolimi terkait pinjaman lunak perkara no 67 dan agenadakan sidang akan berlangsung setelah Idul Fitri atau lebaran pada tanggal  7 Juni 2021, " Cetus Sidik.


Team Pengacara AMN & Partner hadir dalam buka bersama di Jakarta, 11/05/2021. AMN optimistis selesaikan semua perkara yang di tanganinya untuk memberikan kebutuhan keadilan bagi masyarakat. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/May/2021.



"Saat ini kami dari AMN & Partner memang di sibukan dengan gugatan yang terutama dari Harun Cs itu terkait perkara perbankan kita sebagai penggugat dari klien kami, terkait juga kami menangani terkait juga dengan permasalahan dengan Leasing , juga perceraian dengan rumaha tangga, juga ada permasalahan terkait perbuatan melawan hukum serta permohonan rehabilitasi untuk pidana narkotika seperti itu yang saat ini kita tangani, " Ucap Kanjeng Raden Ayu Intan Dewi Rumbinang, SE selaku Mananging Partner AMN & Partner.


" Mudah-mudahan lancar kedepannya apa yang diharapkan atau diinginkan oleh klien kami memperoleh kejelasan dalam hukum dapat tercapai  dengan baik terutama apa yang diperjuangkan para pengacara AMN & Partner ini dapat terelesasi dan dapat berhasil yang diharapkan oleh kita semua, " Tutur Intan

"Untuk gugagatan yang saat ini telah masuk target kami untuk perkara perdata sekitar 75% dan saat ini kami juga ada kasus PHK melawan perbankan juga di Makassar juga akan selesai dan juga kasus sengketa lahan yang di Tasikmalaya yang Insya Allah 3 kali lagi persidangan yang akan menghadirkan saksi dari Penggugat dan kami dari pihak Tergugat dan kami inhin memperoleh kepastian hukum dan itu klien kami tidak bersalah dalam hal ini".


Kanjeng Raden Ayu Intan Dewi Rumbinang, SE , Selaku Managing Partner AMN & Partner.


Intan juga mengatakan, "bahwa Kasus-kasus yang telah ditangani nya telah memenuhi target yang di perkirakan dan saat ini terkait perbuatan gugatan melawan hukum Walikota Depok yang hampir akan selesai diperkirakan sekitar hampir 80 % dan untuk kasus-kasus Narkotika kami masih 50% dan kita juga mendampingi pihak yang bermasalah dengan pihak Leasing juga".

" Harapan kedepan dari AMN & Partner dalam hal ini akan terus dikenal oleh masyarakat luas terutama orang-orang atau masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum yang ingin memperoleh keadilan, " Insya Allah dari pengacara-pengacara AMN & Partner yang berpengalaman juga mempunyai kualitas dan kredibilitas yang cukup baik akan bisa membantu para klien, " Pungkasnya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/May/2021.


Komentar

Berita Terkini