|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kapolda Sumut , " Apreasiasi Semua Pihak Ungkap Pembunuh Wartawan di Simalungun"

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini, identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, Pemilik Diskotik Ferrari berinisial S (57) warga Siantar, dan H oknum TNI turut terlibat dalam kasus tersebut, di Medan, 23/06/2021. Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marsal Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Sehingga, muncul niat untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.

TAJUKNEWS.COM, Sumut.-  Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, akhirnya mengungkap identitas pelaku penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun.


Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6), mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, Pemilik Diskotik Ferrari berinisial S (57) warga Siantar, dan H oknum TNI turut terlibat dalam kasus tersebut.


“H adalah oknum, makanya Pangdam I/BB hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di Mapolres Siantar.


Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marsal Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Sehingga, muncul niat untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.


“Untuk senjata api yang digunakan oknum TNI itu buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal. Nomor registernya jelas buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan,” terangnya.


Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.


Komentar

Berita Terkini