-->
    |

INVESTASI AKHIRAT MELALUI , " HEWAN QURBAN "

INVESTASI AKHIRAT MELALUI , " HEWAN QURBAN "
Sonny Berkah Farm

Karoseri Minta Penegakan ODOL Jangan Dulu Diberlakukan Secara Sporadis, Harus Ada Waktu Normalisasi

Wakil Ketua Umum DPP Askarindo (Asosiasi Karoseri Indonesia), Budi  Setiyadi meminta agar pemberlakuan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) jangan berdasarkan kepada pelanggaran yang ada, tapi dilihat dari komitmen perusahaannya, Jakarta, 26/09/2026. Dia mengatakan normalisasi truk ODOL itu butuh waktu. Apalagi bagi perusahaan yang sudah memiliki truk cukup banyak dan pelanggaran over dimensinya juga cukup banyak, mereka minimal butuh waktu untuk melakukan normalisasi, dan kemudian ada semacam relaksasi. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2026.

TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) meminta agar pemberlakuan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) jangan berdasarkan kepada pelanggaran yang ada, tapi dilihat dari komitmen perusahaannya. Hal itu disebabkan perusahaan membutuhkan waktu untuk comply dengan aturan Zero ODOL itu.

 

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Umum DPP Askarindo, Budi  Setiyadi. Dia mengatakan normalisasi truk ODOL itu butuh waktu. Apalagi bagi perusahaan yang sudah memiliki truk cukup banyak dan pelanggaran over dimensinya juga cukup banyak, mereka minimal butuh waktu untuk melakukan normalisasi, dan kemudian ada semacam relaksasi. ”Hal ini pernah saya sampaikan  ke teman-teman Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

 

Jadi artinya, lanjut Budi, kalau komitmen perusahaan sudah ada, sebaiknya penegakan hukum jangan dulu diberlakukan. “Biarkan mereka benahi truk-truknya sambil tetap beroperasi agar sopirnya juga bisa tetap bekerja. Artinya, pemberlakuan Zero ODOL itu jangan berdasarkan kepada pelanggaran yang ada, tapi dilihat dari komitmen perusahaannya,” katanya.

 

Karena, menurutnya, perusahaan membutuhkan waktu untuk comply dengan aturan Zero ODOL. Jadi, lanjutnya, jika sampai dengan pertengahan tahun depan truk ODOL itu masih ada, kalau bisa pemberlakuan penegakan hukum itu jangan diberlakukan secara sporadis. “Kalau sampai dengan pertengahan tahun depan misalnya truk ODOL itu masih ada, ya kalau bisa pemberlakuan penegakan hukum itu jangan dulu diberlakukan lah,” ucapnya.

 

Ditegaskan, untuk melakukan penyesuaian itu butuh waktu lama, dan itu memang menjadi kendala dalam pemberlakukan Zero ODOL 2027.

 

Dia juga menyampaikan bahwa normalisasi truk ODOL itu pasti berpengaruh kepada cashflow perusahaan. Kemudian, lanjutnya, perusahaan pasti memiliki strategi dan rencana agar proses normalisasi truk ODOL itu tidak berpengaruh kepada operasional truk. “Jadi, memang perlu memperhitungkan waktu operasinya, dan sebagainya. Makanya, kita harapkan kepada Kementerian Perhubungan, minimal komitmen dululah yang dimintai dari semua pelaku industri pemilik barang dan pemilik kendaraan. Jadi, jangan langsung melakukan penegakan hukum,” tukasnya.

 

Jadi, menurutnya, biarkan saja Zero ODOL itu mulai diterapkan awal 2027 mendatang, tapi harus selektif dan tidak sporadis. Artinya, jika kendaraan yang mau dinormalisasi itu banyak, kalau bisa jangan dulu diberlakukan penegakan hukum tegas. “Yang penting ada komitmen dari perusahaan itu,” ujarnya.

 

Apalagi, katanya, harus dipikirkan juga imbas normalisasi ODOL dan penegakan hukum yang dilakukan terhadap kenaikan biaya logistik yang akan berdampak kepada kenaikan harga komoditas. “Masalahnya, ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak juga. Karena, jangan sampai nanti begitu normalisasi ODOL diberlakukan, terjadi inflasi di beberapa daerah gara-gara ongkos logistiknya tinggi,” ungkapnya.

 

Dia juga berharap ada intervensi pemerintah untuk memberikan insentif bagi para pemilik truk yang berkomitmen melakukan normalisasi. “Selama ini pemerintah belum pernah memberikan subsidi kepada angkutan logistik,” tukasnya.


Disisi lain, dia juga menyoroti masih banyaknya karoseri yang secara perizinan itu belum memenuhi standar. Menurutnya, hal ini juga menjadi tantangan bagi mewujudkan Zero ODOL. “Produk dari karoseri harus mengacu kepada peraturan dari Kementerian Perhubungan, baik menyangkut dimensinya dan kelengkapan-kelengkapan yang harus dipenuhi dari aspek regulasi,” katanya.


@Sonny/Tajuknews.com/tjk/09/2026.

#ZeroODOL  #Askrindo #odol #BudiSetiyadi

Komentar

Berita Terkini