|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

15 Februari, Jasa Marga Kembali Melakukan Penyesuaian Tarif Tol

Konferensi pers PT Jasa Marga (Persero) Tbk. / dok. Jasa Marga
Trionenews.com, Jakarta - Pada 15 Februari 2018 mendatang, pukul 00.00 waktu setempat, PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali akan melakukan penyesuaian tarif tol di kedua ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga, yakni Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi dan Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Penyesuaian tarif tol sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol, dimana kenaikan tarif dilakukan setiap dua tahun. .

Penyesuaian tarif tol diatur oleh masing-masing Keputusan Menteri (Kepmen) yakni :

Keputusan Menteri PUPR No. 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 68 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013 tentang evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Untuk penyesuaian tarif di Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang didasarkan oleh laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung yang merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017 adalah sebesar 6,30 persen.

Sedangkan besaran tarif pada Jalan Tol Padalarang-Cileunyi dan Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang disesuaikan berdasarkan beberapa hal. Dalam menyesuaikan tarif tol pada kedua ruas jalan tol tersebut, Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM).

Indikator SPM meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Upaya-upaya perbaikan dan peningkatan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh Jasa Marga pada Ruas Padaleunyi dan Cipularang dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, di antaranya penambahan lajur, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan dan/atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, dan memberikan pelayanan informasi yang bersifat real time. Informasi real time yang disediakan seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS).

Tidak hanya memenuhi indikator SPM, Jasa Marga juga terus berupaya meningkatkan sejumlah pelayanan bagi pengguna jalan tol. Ada beberapa upaya peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh Jasa Marga bagi Ruas Padaleunyi dan Cipularang hingga akhir 2018.

Upaya yang dilakukan di antaranya menambah dua gardu pada Gerbang Tol (GT) Buah Batu, penambahan lajur Ruas Buah Batu-Cileunyi Jalur A sepanjang 12 km, pekerjaan beautifikasi dan estetika jembatan pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi, pergantian lampu PJU (lampu SL) menjadi lampu LED, penanganan genangan pada Km 130+600 Jalur A dan B Ruas Padaleunyi, renovasi GT Pasirkoja, GT Kopo, dan GT Moh. Toha, memperkuat lereng km 91 dan km 92 pada Ruas Jalan Tol Cipularang, serta meningkatkan layanan dan sarana prasarana lalu lintas lainnya. (net/ton)
Komentar

Berita Terkini