|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Tower Milik Partai Nasdem Digugat Ahli Waris Emmy Ningtyas De Groot

Yuni Chandra Nurjanah selaku ahli waris Emmy Ningtyas De Groot (Alm) melakukan upaya gugatan perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap Partai Nasional Demokrat (Nasdem), gugatan PMH ini terkait ganti rugi tanah seluas +- 3000 Meter, di Jln. RP. Soeroso No.42-46 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, jakarta Pusat  dimana di atas tanah tersebut telah berdiri bangunanTower Nasdem. di Jakarta, 25/10/2023. Selain Partai Nasdem sebagai tergugat I yang dalam hal ini diwakili oleh Surya Dharma Paloh sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem ahli waris juga menggugat PT. Wijaya Karya (PT. WIKA) baik secara pribadi maupun badan hukum sebagai tergugat II, Pemerintah RI cq Kementerian dalam Negeri Cq Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat III, Pemerintah RI Cq. Kementerian Agraria Cq. Kakanwil Pertanahan DKI Jakarta sebagai tergugat IV, dan sebagai tergugat V Kemeterian lingkungan Hidup Cq dinas Lingkungan Hidup terkait masalah Amdal. @Edy/Tajuknews.com/tjk/10/2023.

TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. Yuni Chandra Nurjanah selaku ahli waris Emmy Ningtyas De Groot (Alm) melakukan upaya gugatan perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap Partai Nasional Demokrat (Nasdem), gugatan PMH ini terkait ganti rugi tanah seluas +- 3000 Meter, di Jln. RP. Soeroso No.42-46 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, jakarta Pusat  dimana di atas tanah tersebut telah berdiri bangunanTower Nasdem.

 

Yuni Chandra Nurjanah (Ahli Waris) memberi kuasa pada Lembaga Advokat/Pengacara Dominika yang terdiri dari, Dominggus Maurits Luitnan,.SH,.MH, Dra. Ika Rudatin, S.Pd,.SH,.MH, Yetty Lestari,.SH,.MH, Imam Fachrudin, S.Ag,.SH, Sakamuli,.SH,.MH, Hatta budianto, SH, Saiful Bahri, SH,.MHMakkamadin Aras Nai, SH,.MH. Agustina, Amprawati, SH,.MH, Helena Pattirane, SH, Natar J.F. ompusung, SH, Welly Noya, SH, dan Lukman Dwi Santoso, SE,. SH,.MH,.MM yang berkedudukan di Jln. Rawa selatan VI No.14 A, Jakarta Pusat.

 

Selain Partai Nasdem sebagai tergugat I yang dalam hal ini diwakili oleh Surya Dharma Paloh sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem ahli waris juga menggugat PT. Wijaya Karya (PT. WIKA) baik secara pribadi maupun badan hukum sebagai tergugat II, Pemerintah RI cq Kementerian dalam Negeri Cq Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat III, Pemerintah RI Cq. Kementerian Agraria Cq. Kakanwil Pertanahan DKI Jakarta sebagai tergugat IV, dan sebagai tergugat V Kemeterian lingkungan Hidup Cq dinas Lingkungan Hidup terkait masalah Amdal. Tergugat I dalam hal ini Partai Nasdem menurut kuasa hukum penggugat tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan ganti rugi terhadap klaennya.

 

Yuni Chandra Nurjanah selaku ahli waris Emmy Ningtyas De Groot (Alm) melakukan upaya gugatan perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap Partai Nasional Demokrat (Nasdem), gugatan PMH ini terkait ganti rugi tanah seluas +- 3000 Meter, di Jln. RP. Soeroso No.42-46 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, jakarta Pusat  dimana di atas tanah tersebut telah berdiri bangunanTower Nasdem. di Jakarta, 25/10/2023. Selain Partai Nasdem sebagai tergugat I yang dalam hal ini diwakili oleh Surya Dharma Paloh sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem ahli waris juga menggugat PT. Wijaya Karya (PT. WIKA) baik secara pribadi maupun badan hukum sebagai tergugat II, Pemerintah RI cq Kementerian dalam Negeri Cq Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat III, Pemerintah RI Cq. Kementerian Agraria Cq. Kakanwil Pertanahan DKI Jakarta sebagai tergugat IV, dan sebagai tergugat V Kemeterian lingkungan Hidup Cq dinas Lingkungan Hidup terkait masalah Amdal. @Edy/Tajuknews.com/tjk/10/2023.


Sebelumnya penggugat pernah tempuh melakukan somasi namun tergugat I (P. Nasdem) tidak mau membayar ganti rugi terhadap tanah seluas +- 3000 M2  kepada penggugat, dengan nilai NJOP hasil apresial tergugat IV sebesar Rp. 58 (Lima Puluh Delapan Juta) permeter dikali luas tanah 3000 M2 di total menjadi Rp. 174. 000. 000,- (Seratus Tujuh Puluh empat miliar) yang harus diberikan pada Yuni Chandra Nurjanah (ahli waris).

 

Adapun ahli waris menuntut hal tersebut karena di dasari oleh tanah sah milik ahli waris berdasarkan eigendom verponding No. 6280 seluas 104 ha di konversi menjadi SK Menteri Muda Agraria No. SK. 553/ka tanggal 15 April 1961, kemudian tanah milik tersebut di daftarkan pada kantor BPN sesuai surat keterangan Pendaftaran Tanah Daerah DKI Jakarta, dahulu di jln. Gajah Mada No. 27 No. No.1527/IV/1970 tanggal 9 April 1970 seluas 1.000.449 M2. Bahwa ahli waris memiliki eigendom verponding No. 6280 merupakan salah satu aset yang telah tercatat atas nama ahli waris WL.A.A Degroot yang berasal dari sunan Surakarta Raden Mas Koesen/Harjonagoro di turunkan kepada K.G.P.H Soetojo Harjonagoro diberikan wasiat tanggal 9 Juni 1938 kepada B.R.M. Soeharto Harjonagoro, lalu kawin dengan Emmy Ningtias De Groot (alm) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 339/Pdt/P/1991/PN. Jaksel tnggal 10 september 1991 adalah satu – satunya ahli waris.

 

Kemudian dilanjutkan penyelesaian tanah yang dikuasai tergugat I oleh  cucu yang bernama R. Yuni Chandra Nurjanah mendapat kuasa dari 12 (Dua Belas) orang ahli warissesuai surat kuasa tanggal 1 Mei 2018 berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Cianjur  No. 02/BA.P3HP/2004/PA. Cjr tanggal 1 April 2004.

 

Relaas panggilan sidang telah di layang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditunjukkan pada kantor Lembaga Advokat/pengacara Dominika  Nomor Perkara : 687/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst Tanggal Sidang : Selasa, 31 Oktober 2023 Jam Sidang : 09.30 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sebagai agenda sidang pertama.(edi).

 

 @EDY/Tajuknews.com/tjk/10/2023.

#Perbuatanmelawanhukum #towernasdem #nasdem

Komentar

Berita Terkini