TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. Yuni Chandra Nurjanah selaku ahli waris Emmy Ningtyas De Groot (Alm)
melakukan upaya gugatan perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap Partai
Nasional Demokrat (Nasdem), gugatan PMH ini terkait ganti rugi tanah seluas +-
3000 Meter, di Jln. RP. Soeroso No.42-46 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, jakarta
Pusat dimana di atas tanah tersebut
telah berdiri bangunanTower Nasdem.
Yuni
Chandra Nurjanah (Ahli Waris) memberi kuasa pada Lembaga Advokat/Pengacara Dominika
yang terdiri dari, Dominggus Maurits Luitnan,.SH,.MH, Dra. Ika Rudatin,
S.Pd,.SH,.MH, Yetty Lestari,.SH,.MH, Imam Fachrudin, S.Ag,.SH,
Sakamuli,.SH,.MH, Hatta budianto, SH, Saiful Bahri, SH,.MHMakkamadin Aras Nai,
SH,.MH. Agustina, Amprawati, SH,.MH, Helena Pattirane, SH, Natar J.F. ompusung,
SH, Welly Noya, SH, dan Lukman Dwi Santoso, SE,. SH,.MH,.MM yang berkedudukan
di Jln. Rawa selatan VI No.14 A, Jakarta Pusat.
Selain
Partai Nasdem sebagai tergugat I yang dalam hal ini diwakili oleh Surya Dharma
Paloh sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem ahli waris juga menggugat PT.
Wijaya Karya (PT. WIKA) baik secara pribadi maupun badan hukum sebagai tergugat
II, Pemerintah RI cq Kementerian dalam Negeri Cq Gubernur DKI Jakarta sebagai
tergugat III, Pemerintah RI Cq. Kementerian Agraria Cq. Kakanwil Pertanahan DKI
Jakarta sebagai tergugat IV, dan sebagai tergugat V Kemeterian lingkungan Hidup
Cq dinas Lingkungan Hidup terkait masalah Amdal. Tergugat I dalam hal ini
Partai Nasdem menurut kuasa hukum penggugat tidak ada etikat baik untuk
menyelesaikan ganti rugi terhadap klaennya.
Sebelumnya
penggugat pernah tempuh melakukan somasi namun tergugat I (P. Nasdem) tidak mau
membayar ganti rugi terhadap tanah seluas +- 3000 M2 kepada penggugat, dengan nilai NJOP hasil
apresial tergugat IV sebesar Rp. 58 (Lima Puluh Delapan Juta) permeter dikali luas
tanah 3000 M2 di total menjadi Rp. 174. 000. 000,- (Seratus Tujuh Puluh empat
miliar) yang harus diberikan pada Yuni Chandra Nurjanah (ahli waris).
Adapun
ahli waris menuntut hal tersebut karena di dasari oleh tanah sah milik ahli
waris berdasarkan eigendom verponding No. 6280 seluas 104 ha di konversi
menjadi SK Menteri Muda Agraria No. SK. 553/ka tanggal 15 April 1961, kemudian
tanah milik tersebut di daftarkan pada kantor BPN sesuai surat keterangan
Pendaftaran Tanah Daerah DKI Jakarta, dahulu di jln. Gajah Mada No. 27 No.
No.1527/IV/1970 tanggal 9 April 1970 seluas 1.000.449 M2. Bahwa ahli waris
memiliki eigendom verponding No. 6280 merupakan salah satu aset yang telah
tercatat atas nama ahli waris WL.A.A Degroot yang berasal dari sunan Surakarta
Raden Mas Koesen/Harjonagoro di turunkan kepada K.G.P.H Soetojo Harjonagoro
diberikan wasiat tanggal 9 Juni 1938 kepada B.R.M. Soeharto Harjonagoro, lalu
kawin dengan Emmy Ningtias De Groot (alm) berdasarkan penetapan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 339/Pdt/P/1991/PN. Jaksel tnggal 10 september 1991
adalah satu – satunya ahli waris.
Kemudian
dilanjutkan penyelesaian tanah yang dikuasai tergugat I oleh cucu yang bernama R. Yuni Chandra Nurjanah
mendapat kuasa dari 12 (Dua Belas) orang ahli warissesuai surat kuasa tanggal 1
Mei 2018 berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Cianjur No. 02/BA.P3HP/2004/PA. Cjr tanggal 1 April
2004.
Relaas
panggilan sidang telah di layang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
ditunjukkan pada kantor Lembaga Advokat/pengacara Dominika Nomor Perkara : 687/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst Tanggal
Sidang : Selasa, 31 Oktober 2023 Jam Sidang : 09.30 Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Sebagai agenda sidang pertama.(edi).