TAJUKNEWS.COM/ Bengkulu. — Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pada fasilitas perjanjian kredit antara PT Bank Raya Indonesia Tbk (PT BRI Agro Niaga) dan PT. PT Desaria Plantation Minning (DPM) dengan terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo.
Sidang ini beragendakan pembacaan surat dakwaan kepada kedua terdakwa dengan No Perkara12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl sampai dengan 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl. Dalam sidang ini JPU membaca surat dakwaan bersama dengan 7 terdakwa lainnya dari pihak Bank Raya
"Dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang melibatkan PT DPM dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan kabur (obscuur libel). Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum terdakwa yang menegaskan bahwa perkara a quo sejatinya merupakan murni sengketa perdata, bukan tindak pidana Tipikor dan TPPU yang dialamatkan kepada kedua terdakwa dari PT.DPM, " Ujar Bionda Johan Anggara selaku Kuasa Hukum Terdakwa PT.DPM, sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu, Selasa (13/01/2016).
"Kita harus mengetahui bahwa objek perkara ini adalah perjanjian kredit antara PT DPM sebagai debitur dan Bank Raya sebagai kreditur terkait pembiayaan kebun kelapa sawit, Kabupate Kaur sehingga Hubungan hukum para pihak sepenuhnya lahir dari perikatan keperdataan yang tunduk pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)" ujar Bionda Johan Anggara
“Dalam peristiwa pidana yang diuraikan tidak Cermat dan Lengkap dimana JPU tidak menjelaskan secara konkret perbuatan melawan hukum pidana maupun hubungan kausalitas yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana, dimana pihak JPU menduga Raharjo Ajie Sumargo bertanggung jawab dalam proses kredit karena ikut dalam tanda tangan permohonan kredit, padahal yang bersangkutan ikut dikarenakan ingin beritikad baik untuk menambahkan Personal Gurante (PG) berupa aset pribadi supaya agunan kredit tercover” Kata Bionda Johan Anggara dalam keterangannya.
"Lebih lanjut ditegaskan, wanprestasi atau risiko bisnis dalam perjanjian kredit tidak dapat serta-merta masuk dalam ranah hukum pidana. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, restrukturisasi kredit, atau gagal bayar, maka mekanisme penyelesaiannya adalah hukum perdata, melalui gugatan wanprestasi atau eksekusi jaminan berupa HGU lawan sawit dan Hak Tanggungan, bukan melalui hukum pidana sehingga mengesampingkan Asas Ultimum remedium dan juga KUHAP yang baru yang lebih bersifat retorative atau korektif bukan atributif (penghukuman).
Kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU telah mencampuradukkan konsep Actual Loss dan potensial Loss, tanpa dasar perhitungan yang sah bukan hasil perhitungan lembaga negara tetapi hasil audit Universitas dan tanpa adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
"Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan berpotensi melanggar hak asasi terdakwa termasuk pihak JPU telah melakukan eror persona dimana sudah ada peralihan pertanggunjawaban hukum antara PT.DPM dan PT.KMB pada tahun 2019 yang mana bersepakat untuk menyerahkan saham-saham PT.DPM tersebut kepada PT.KMB yang disepakati yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Pengalihan Saham Nomor 40 Tanggal 19 November 2019 yang telah disetujui oleh pihak Bank.
“Dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, termasuk perkara-perkara perbankan dan kredit, telah ditegaskan bahwa sengketa perdata tidak boleh dipaksakan menjadi perkara pidana, terlebih jika tidak ada unsur mens rea atau niat jahat, termasuk aturan hukum siapa yang berhak melakukan declare kerugian negara seperti SEMA No.4 Tahun 2016 yang mana yang berhak mengaudit kerugian negara adalah BPK,BPKP, Inspektorat dan audit tersumpah” tambah Bionda.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan prolog atau pernyataan singkat sesuai aturan KUHAP terbaru Pasal 210 ayat (1) sebagai antitesis terhadap surat dakwaan dari JPU supaya majelis hakim yang diketuai oleh Achmadsyah Ade Murry, SH, MH dapat mempunyai pertimbangan hukum dari sudut pandang terdakwa dan mengedepankan putusan obyektif bahwa kasus ini sangat penting sebagai pengingat agar penegakan hukum tetap berpegang pada asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan dipaksakan masuk kedalam ranah hukum pidana terhadap hubungan bisnis dan perdata, "Pungkasnya.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2026.

