|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Aceh Besar Larang Warga Rayakan Perayaan Valentine Day

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali
Trionenews.com, Aceh Besar – Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai salah satu provinsi yang menerapkan Syariat Islam, terus mengeluarkan sederetan aturan larangan dan kewajiban sesuai Hukum Syariat Islam.

Setelah sebelumnya diterapkan kewajiban berhijab dan berbusana muslimah bagi setiap Pramugari yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, tertanggal 18 Januari 2018 lalu, kini giliran Hari Valentine 14 Februari di Larang di Kabupaten Aceh Besar.

Aturan itu tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Nomor 451/882/2018 tentang Imbauan Larangan Perayaan Hari Valentine Day 2018, ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
Surat larangan perayaan Valentin Day 
Dalam surat itu, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menyampaikan bahwa Valentine Day bukanlah budaya muslim dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Larangan ini merujuk Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Selain itu diperkuat juga dengan UU Nomor 11 Tahun 2002 Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam yang haram hukumnya untuk dirayakan.

Bupati meminta kepada semua pihak untuk tidak merayakan Valentine Day. Bila ada kelompok atau siapapun yang merayakannya, Mawardi Ali meminta untuk melaporkan kepada petugas, khususnya kepada Satpol PP dan Polisi Syariat Kabupaten Aceh Besar.

"Kepada seluruh guru atau orang tua wali murid agar mengawasi siswa dan anak-anak untuk tidak merayakan hari valentine day," tulis Mawardi Ali dalam surat tersebut.

Selain itu, dalam suratnya, Bupati juga melarang bagi hotel, restoran, cafe dan juga warung kopi memfasilitasi atau menyediakan tempat yang merayakan Valentine Day.

Ia juga meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dari Satpol PP/Polisi Syariah, para Camat dan sejumlah perangkat lainnya untuk melakukan pengawasan agar tidak ada yang merayakan Valentine Day.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar, Syarbaini membenarkan dikeluarkannya surat larangan perayaan Valentine Day.

"Surat itu kami terima hari ini dan Pemerintah Aceh Besar melarang warga untuk tidak merayakan apapun di tanggal 14 nanti," kata Syarbaini, Selasa (13/2/2018).

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman juga melarang warga kota Banda Aceh merayakan Valentine Day. Satpol PP dan Polisi Syariat Kota Banda Aceh diminta untuk melakukan pengawasan agar tidak ada kegiatan hura-hura perayaan Valentine Day di Banda Aceh.

"Tolong petugas Satpol PP dan WH (Polisi Syariat) lakukan pengawasan, pastikan tidak ada satu lokasipun yang dimanfaatkan untuk merayakan valentine day di Banda Aceh," kata Aminullah.

Menurut Aminullah, perayaan Valentine Day tidak diajarkan dalam Islam dan sebagai muslim tentunya haram hukumnya bila dirayakan.

Selain itu, kata Aminullah, perayaan Valentine Day juga tidak sesuai dengan budaya dan adat istiadat orang Aceh.

"Selain tidak dianjurkan dalam agama kita, juga tidak sesuai dengan budaya. Jadi tidak perlu dirayakan," pintanya.(bal/afif/red).
Komentar

Berita Terkini