|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Laurent : Sidang GM Sangat di Paksakan


Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus tanah yang berada di wilayah Jakarta Pusat, Senin (12/2/2019), dengan agenda mendengar keterangan saksi SA. (Foto Son/trionenews.com)
Laporan Biro DKI Jakarta Sonny Eko Setiawan

Trionenews.com, Jakarta - Sidang perkara kasus tanah yang berada di wilayah Jakarta Pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/2/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi SA, atas terduga GM, disinyalir sangat dipaksakan.

Menurut Kuasa Hukum GM, Laurent SH, dalam kasus tanah yang berada di Jakarta Pusat dengan menghadirkan keterangan saksi SA, bahwa saudara saksi ini tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Tadi saya tanya, kenapa bahwa ia berniat membeli kembali atas sertifikatnya saudara GM. Bahwa keterangan saksi yang telah mempunyai hak kuasa GM kan," ujar Laurent.

Jadi sambung Laurent, ada semacam kebohongan dari saksi. Tapi yang perlu di ketahui perkara ini dinaikan dengan unsur dakwaan, karena saudara Andi dan GM sampai saat ini masih pemilik tanah.

"Kenapa bisa perkara ini dilaporkan pihak Pembeli Khairan Katsira ke kepolisian dengan laporan penggelapan dan penipuan. Tidak bisa," ujar Laurent.

Karena kata Laurent, tanah tersebut masih milik Andi dan yang ke-2 perjanjian akte jual beli, perjanjian pengosongan, perjanjian inti itu belum ada yang ditanda tangani oleh para pihak. Kenapa dimasukan ke bahan seolah-olah itu sudah mengikat.

"Itu sebenarnya perkara dipaksakan sekali, dan tidak layak perkara pidana tetapi perkara perdata. Karena pada dasarnya perjanjian semua. Cuma saya tidak tahu isi semua dibalik ini, karena yang saya lihat pada saat dicecar itu, yang sebenarnya tidak sesuai unsur penggelapan dan penipuannya. Kalau memang penggelapan siapa pemilik tanah, mestinya pelapor, bukan pemilik tanah. Kalau saya bukan pemilik tanah itu yang saya laporkan barang saya, intinya itu perkara ini sangat di paksakan sekali," bebernya. (Son/trionenews.com)
Komentar

Berita Terkini