|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

KRI Surik-645 Tangkap Kapal Kargo Tanpa Surat Ijin Usaha Pelayaran Di Perairan Pulau Rangsang


KRI Surik-645 berhasil menangkap Kapal Cargo yang memuat Kelapa tidak memiliki Surat Ijin Usaha Pelayaran (SIUPER) di Perairan Pulau Rangsang, Minggu (6/1/2019).KRI Surik-645 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Trionenews.com/Guf/tri1©2018.


Trionenews.com, Jakarta - Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Surik-645 berhasil menangkap Kapal Cargo yang memuat Kelapa tidak memiliki Surat Ijin Usaha Pelayaran (SIUPER) di Perairan Pulau Rangsang, Minggu (6/1/2019).


Penangkapan berawal saat KRI Surik-645 melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Karimun Kepri mendapatkan kontak kapal pada posisi 01° 18’ 137” U - 103° 02’ 127” T, tepatnya di Perairan Utara Pulau Rangsang. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Surik-645 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.


Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Nusa Dua 8, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Cargo Kayu, Pemilik PT. Surya Bahari/Kian Ho,  Jumlah ABK 5 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Kelapa 90.000 pcs, Rute Pelayaran dari Sungai Guntung Indragiri Hilir Riau tujuan Batu Pahat (Malaysia).


Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KM. Nusa Dua 8 melakukan pelanggaran karena diduga tidak memiliki SIUPER melanggar Pasal 33 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 290 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 200 juta rupiah, Surat Persetujuan Trayek Tidak Tetap (RPK) dari Dishubla Provinsi Riau tidak berlaku (nama perusahaan berbeda dengan SIUPER) melanggar Pasal 28 (6) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 59 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dengan ancaman administratif maksimal pencabutan izin atau pencabutan sertifikat, Tiga (3) ABK tidak memiliki Surat Perjanjian Kerja Laut, dan terdapat kecurigaan dimana didalam folder dokumen kapal terdapat tiga (3) lembar dokumen SIUPER untuk yang semuanya berbeda nama perusahaan.


Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Surik-645 Mayor  Laut (P) Thomas A. Dhamang S. memerintahkan agar KM. Nusa Dua 8 tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


Penulis : Gufron Falahudin/Guf/tri1©2019.
Komentar

Berita Terkini