|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Terkait PHK di Hero Supermarket, Presiden KSPI Minta Pihak Pengusaha Jalankan Isi PKB

Serikat Pekerja PT. Hero Supermarket Tbk (SPHS) bersama KSPIK( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)  PT Hero Supermarket TBK, sepanjang tahun 2018  perusahaan ini melakukan penutupan 19 toko/gerai yang terletak di berbagai daerah.aksi unjuk rasa damai di Kantor Pusat PT Hero Supermarket, Jumat (11/1/2019).Tolak PHK sepihak dan pelanggaran PKB, Stop Union Busting atau menghalangi hak berserikat dan berorganisasi, serta perbaiki hubungan industrial di PT Hero Supermarket . Trionenews.com/tri1©2019.


Trionenews.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendapat laporan dari Serikat Pekerja PT. Hero Supermarket Tbk (SPHS), bahwa sepanjang tahun 2018  perusahaan ini melakukan penutupan 19 toko/gerai yang terletak di berbagai daerah. Akibat adanya penutupan perusahaan, ratusan orang kehilangan pekerjaan. Laporan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SPHS yang juga menjadi Wakil Presiden ASPEK Indonesia, Jakwan.


Jakwan menyampaikan, pihaknya sudah melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Pusat PT Hero Supermarket, Jumat (11/1/2019). Dalam aksinya, para buruh menunut: Tolak PHK sepihak dan pelanggaran PKB, Stop Union Busting atau menghalangi hak berserikat dan berorganisasi, serta perbaiki hubungan industrial di PT Hero Supermarket Tbk.


Menyikapi laporan adanya PHK di Hero, Presiden KSPI Said Iqbal meminta pihak pengusaha PT Hero Supermarket Tbk untuk menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


Sebagai mana di atur dalam PERJANJIAN KERJA BERSAMA ( PKB ) antara PT. Hero Supermarket Tbk dan Serikat Pekerja PT. Hero Supermarket Tbk ( SPHS )


Pasal 22 ayat 4 : Dalam hal terjadi penutupan toko, maka perusahaan akan berupaya menempatkan pekerja pada toko lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan.


Pasal 93 ayat 2 : Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan segala daya upaya mengusahakan agar jangan terjadi PHK.


Serikat Pekerja telah mengajukan berbagai SOLUSI dan proses yg sama yg pernah di lakukan dalam penangan proses Closing Store, namun pihak managment tetap melakukan PHK Sepihak bahkan surat PHK di kirim melalui kurir pengiriman barang dikirim ke alamat rumah masing - masing pekerja dan upahnya belum di bayarkan sampai saat ini.


Jelas ini melanggar Aturan yg disepakati di PKB dan menciderai budaya - budaya Hubungan Industrial yg telah di bangun selama ini, dan ini memicu kemarahan semua anggota SPHS maupun karyawan / ti di semua wilayah di indonesia karena dinilai ini perjuangan menyangkut nasib hajat hidup puluhan ribu karyawan beserta keluarganya.


"Kondisi saat ini terjadi penutupan toko dan pekerja di PHK dengan alasan perusahaan sudah kelebihan manpower. Padahal faktanya beberapa toko ada yang kekurangan manpower, bahkan saat ini membuka toko baru dan Perusahaan melakukan perekrutan Pekerja," tegasnya.


Oleh karena itu, alih-alih melakukan PHK, sangat mungkin para pekerja disalurkan ke toko-toko yang masih membutuhkan pekerja. 


Lebih lanjut, kata Said Iqbal di Jakarta, hari ini Senin (14/1/2019) adanya PHK di Hero Supermarket membuktikan bahwa gelombang PHK sedang terjadi.


Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar mengatakan sepanjang tahun 2018, hanya ada 3.362 orang buruh yang di PHK. Namun Said Iqbal menegaskan bahwa data tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


Berikut catatan KSPI terkait beberapa kasus PHK yang terjadi sepanjang tahun 2018:


Di Serang, Banten, dilaporkan PHK terjadi di PT. Alcorindo (sekitar 600 orang buruh di PHK), PT RWA (sekitar 660 orang buruh di PHK), PT Grand Pintalan (sekitar 50 orang buruh di PHK), kemudian ada sebuah pabrik garmen yang melakukan PHK terhadap 600 orang buruh.


Di Bogor, Jawa Barat, PT. IKP tutup menyebabkan sekitar 600 orang buruh ter-PHK. Sementara PT. Tanashin juga dalam proses melakukan PHK, dimana 300 orang buruh terancam kehilangan pekerjaan.


Di Jakarta, PHK juga terjadi di PT. FNG yang mengakibatkan sekitar 300 orang buruh kehilangan pekerjaan, di PT. Pasindoi sekitar 56 orang buruh.


PHK besar-besaran juga terjadi di Purwakarta. Dimana tutupnya PT. OFN mengakibatkan sekitar 1.800 orang buruh di PHK, PT. Dada Indonesia menyebabkan 1300 orang buruh di PHK, dan PT. Iljunsun menyebabkan 1.400 orang buruh di PHK.


Di Subang, tutupnya PT. Hanson Yeol menyebabkan 3100 orang buruh ter-PHK. Sedangkan di Cimahi, PHK terjadi di PT. SN (Garmen) mengakibatkan 400 orang buruh kehilangan pekerjaan.


"Selain data-data di atas, masih banyak yang saat ini dalam proses pencatatan. Bisa diketahui, dari tiga pabrik di Purwakarta saja, telah terjadi PHK di PT OFN (1.800 orang), PT. Dada Indonesia (1300 orang), dan PT Injunsun (1.400 orang) dengan total 4.500 orang buruh di PHK. Bagaimana mungkin Menaker mengatakan di seluruh hanya 3.362 orang buruh di PHK?" Tegas Said Iqbal.


Menurutnya, tidak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk menyelesaikan kasus-kasus PHK yang terjadi. Jika hal ini dibiarkan, tahun 2019 hingga 2020, Said Iqbal memprediksi akan semakin banyak buruh yang di PHK. Apalagi revolusi industri 4.0 sudah di depan mata.


"Menaker tidak siap menghadapi revolusi industri 4.0. Persiapan yang dilakukan sejauh ini terkesan hanya berkutat pada sosialisi mengenai apa itu revolusi industri 4.0. Pada tugas Menteri bukan sekedar melakukan sosialisasi," kritik Said Iqbal.


"Lebih penting yang harus dilakukan adalah membuat regulasi terkait revolusi industri dan bagaimana memproteksi agar tidak terjadi PHK besar-besaran akibat revolusi industri," tegasnya.


"Menyajikan data PHK saja tidak akurat. Bagaimana bisa menghadapi gelombang PHK di berbagai sektor industri akibat revolusi industri 4.0. Apalagi berdasarkan kajian McKinsey Global Institute, sebanyak 52,6 juta lapangan pekerjaan di Indonesia terancam tergantikan otomatisasi," tambahnya.


Berdasarkan catatan KSPI, sektor industri yang akan terancam meliputi garmen, tekstil, elektronik, otomotir, farmasi, industri baja dan semen, dan sebagainya.

Trionenews.com/Guf/tri1©2019.
Komentar

Berita Terkini