|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kabar Gembira Bagi Wartawan, Lansia, TNI, Polri, dan LVRI, " Berhak Atas Tarif Reduksi PT. Kereta Api"

Penumpang Kereta Api memadati Stasiun Bogor. Foto: Sonny/tajuknews.com



Tajuknews.com, Jakarta. - Melonjaknya harga tiket pesawat domestik menimbulkan polemik di tengah masyarakat Indonesia. Meski pemerintah dan sejumlah maskapai penerbangan telah mengeluarkan wacana diskon tiket hingga 50%, namun hingga saat ini belum terlihat dampak yang signifikan. Alhasil, kini banyak orang yang mencari moda transportasi alternatif untuk berlibur atau mengunjungi kampung halaman. Salah satunya adalah kereta api.


Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi antara lain, Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan.  Mereka harus melakukan registrasi terlebih dahulu bila ingin menikmati tarif reduksi.


Berdasarkan siaran pers, Selasa (30/7/2019), kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019.


"Popularitas moda transportasi ini memang tengah naik daun menyusul isu kenaikan harga tiket pesawat. Menariknya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan sebuah kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi.


Registrasi bisa dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

Apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Porses ini dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Selain itu, penumpang hanya perlu melakukan registrasi sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang syarat dan tata cara mendapatkan tarif reduksi, berikut Okezone rangkumkan ulasan lengkapnya.

Penumpang Lanjut Usia
Bagi penumpang lanjut usia minimal 60 tahun saat tanggal keberangkatan, mereka harus mendaftarkan kartu identitas bisa menggunakan KTP atau SIM. Besaran reduksi yang diterima yakni, 20% untuk semua kelas (setiap hari).
Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
Bagi penumpang yang berprofesi sebagai anggota legiun veteran Republik Indonesia, mereka harus mendaftarkan Kartu Angota LVRI. Besaran reduksi yang diterima antara lain, Jumat - Senin 30%, dan Selasa - Kamis 50% untuk semua kelas.

Sonny/tajuknews.com/tjk@2019
Komentar

Berita Terkini