TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Tender proyek peningkatan daya dukung landas pacu Bandar Udara (Bandara) Kaimana, Provinsi Papua Barat, diduga cacat hukum serta sarat aroma gratifikasi dan korupsi. Lelang proyek tersebut diselenggarakan Kementerian Perhubungan.
Hasil advokasi dan berbagai 1 informasi kami, kejanggalan pertama dalam penetapan pemenang tender tersebut ialah PT Senja Indah Persada tidak layak mengikuti lelang, namun ditetapkan sebagai pemenang. Perusahaan itu tidak layak mengikuti tender karena tidak memenuhi salah satu persyaratan utama yang ditetapkan panitia lelang, yakni pengalaman mengerjakan proyek senilai Rp 26 milyar.
Kegiatan proyek itu memiliki pagu sebesar Rp.26.134.796.739,73 atau sekitar 26 M lebih. Untuk aspal hotmix pada turning area itu ketebalan aspalnya disebutkan 7,5 centi meter. diduga ada indikasi temuan di situ soal mekanisme ataupun prosedur administrasinya, pada saat menetapkan pemenang.
Persyaratan itu tidak dimiliki PT Senja Indah Persada. Artinya, perusahaan milik Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kaimana itu tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek sebesar itu. "Ujar junaidi kei (Kordinator GARKI ) saat dimintai keterangan, di Jakarta, 12/11/2020.
Hasil advokasi kami, guna memenangkan proyek tersebut, pemilik perusahaan bernama PT. Senja Indah Persada dengan big bossnya Fredy Thie, diduga telah melakukan praktek gratifikasi, atau KKN dengan oknum-oknum tertentu yang mengelola kegiatan itu.
Olehnya itu kami Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GARKI) akan melakukan aksi menutut kepada KPK dan kementerian Perhubungan agar segera memanggil dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, nepotisme dan kolusi ini. Kami akan melakukan aksi yang insya Allah pada hari selasa, 17 November 2020. Dan akan dipimpin langsung oleh kordinator lapangan (Junaidi Kei).
Bahwa dalam hal ini, beliau yang mencalonkan diri sebgai paslon Bupati, bagi kami tidak pantas, karena telah melakukan tindak Pidana terkait dengan dugaan korupsi proyek Bandar Udara tersebut. Sifat dan karakter yang seperti ini tidak bisa dicontohi, apalagi menjadi salah satu calon bupati di daerah tersebut. Sehingga kami meminta kepada KPU agar segera mendeskualifikasi Paslon tersebut. Ujar kordinator (GARKI)"Junaidi Kei.
Lanjut, menurut Junaidi kei kordinator aksi sekligus kordinator GARKI ini, mendesak dan meminta agar segera kasus terkait dengan korupsi ini, dimanapun berada harus ditindak dengan keseriusan, karena ini penyakit turunan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, ujar Junaidi Kei (Korlap Aksi).
©Sonny/Tajuknews com/tjk/11/2020.