Bawa 6 Kg Sabu, Tiga Pemudik Asal Aceh Diamankan Tim Gabungan BNNK Pangkalpinang
Tajuknews.com, Pangkalpinang. -Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang bersama BNNP Bangka Belitung serta Polres Pangkalpinang, KSOP dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika.
Nurdin, Bahtiar dan Murtala yang merupakan warga Aceh diamankan oleh tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat (31/05/19).
Kepala BNNK Pangkalpinang,AKBP Ichlas Gunawan menuturkan, terkait penangkapan tersebut sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Pangkalpinang.
"Kita dapati informasi akan adanya pengiriman narkoba yang akan dilakukan di wilayah Babel khususnya di wilayah Pangkalpinang," kata AKBP Ichlas saat menggelar Jumpa Pers di Kantor BNNK Pangkalpinang, Sabtu (01/06/19)
Dari informasi tersebut, kita dalami bersama instansi terkait, bahwa ketiga pelaku membawa barang haram tersebut melalui jalur laut di awali dari Batam menuju ke Riau kemudian ke Jambi.
"Di Jambi mereka mengantikan kendaraan, dimana sebelumnya para pelaku menggunakan kendaraan umum, setelah tiba di Jambi mereka menggunakan kendaraan roda empat (rental), " jelas Kepala BNNK Pangkalpinang
Pada pukul 11:30 Wib, kapal Fery yang mereka tumpangi tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dan ditemukan tiga orang sesuai dengan target yang diperkirakan.
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian dilakukan penangkapan serta pengawasan hingga akhirnya dikawal ketat menuju Pangkalpinang untuk dibawa langsung ke Kantor Bea Cukai Pangkalbalam untuk dilakukan pengeledahan baik badan maupun barang bawaan pelaku.
"Saat dilakukan pengeledahan didapati narkoba jenis sabu masing masing dengan berat 1 Kg sebanyak 6 Paket besar dengan total keseluruhan sekitar 6 Kg yang disimpan didalam pintu mobil bagian belakang baik sebelah kanan dan kiri," ungkap AKBP Ichlas
Mereka memanfaatkan kegiatan ini dimomen libur lebaran, dimana semua masyarakat lagi sibuk melaksanakan arus mudik.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 115 ayat 2 , Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Sonny/tajuknews.com