|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

JAIS Negeri Jiran Tangkap Presiden Hizbut Tahrir Malaysia

Massa Hizbut Tahrir Malaysia ketika demostrasi.


Tajuknews.com , Jakarta. – Sebelum Indonesia, negara terakhir yang melarang eksistensi Hizbut Tahrir adalah Malaysia, dua tahun lalu. Pada 17 September 2015, Pemerintah negeri jiran menyatakan organisasi ini sebagai 'kelompok menyimpang' dan menegaskan siapa pun yang mengikuti gerakan pro-khilafah ini akan menghadapi hukum.

Beroperasinya Hizbut Tahrir tercatat pada 17 September 2015. Kementerian Agama Islam Malaysia di Selangor mengeluarkan fatwa bahwa ormas itu menyimpang. Mantan Jubir Hizbut Tahrir Malaysia Abdul Hakim Othman sempat melawan dengan menggelar konferensi pers pada 4 Desember 2015, tapi langsung ditangkap pihak berwajib.
Dan pihak berwajib Bantahan Terhadap Fatwa Kedudukan Hizbut Tahrir Oleh Jawatankuasa Fatwa Negeri Selangor (JAIS), Hizbut Tahrir Malaysia kepolisian Malaysia telah menangkap pimpinan Hizbut Tahrir Malaysia kemarin , 8/6/19.

"Hizbut Tahrir ditahan pada saat sidang media (Konferensi Pers) di Bandar Baru, Bangi terkait pertumbuhan organisasi yang di larang ini".

Presiden Hizbut Tahrir Malaysia Abdul Karim Othman ditahan karena pihak berwajib mengharamkan ada nya (HT) di Negeri Jiran dan mendapat bertentangan dengan ajaran agama.

Adanya keputusan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir (HT) sama halnya di Indonesia menambah panjang daftar pelarangan organisasi masyarakat (ormas) Islam di berbagai negara. Hingga kini, setidaknya ada 20 negara -termasuk Indonesia- yang memberi resistensi terhadap mereka. Beberapa di antaranya bahkan sampai melarang.

Umumnya, penolakan terhadap Hizbut Tahrir sama dengan apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto saat mengumumkan pembubaran HTI, Yakni, mengancam azas negara yang sudah ada. ’’Aktivitas yang dilakukan (HTI) nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,’’ tegasnya.

Sonny/Tajuknews.com




Komentar

Berita Terkini