|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Pinjaman Online/Fintech Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Mulkan Let-Let laporkan pinjaman Online/ Fintech ke Dirkrimsus Polda Metro jaya di Jakarta, 2/8/19. "Kami akan membuat Laporan Polisi karena sebagai Korban, Kami menduga Pinjaman Online/Fintech yang juga diduga Ilegal atau tidak memiliki Izin telah melanggar hukum dengan menyebarkan data pribadi Korban dan penagihan. Sonny/tajuknews.com/tjk@2019.



Tajuknews.com ,Jakarta. -   Mulkan Let-Let Kuasa Hukum dari Puluhan Korban, menyatakan akan membuat Laporan Polisi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik yang diduga dilakukan oleh Pinjaman Online/Fintech atas Tindakan Penagihan yang dilakukan oleh Pinjaman Online/Fintech,  karena sudah tidak sesuai mekanisme hukum dan bahkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, karena telah melanggar batas privasi Korban (Klien Kami).

"Kami akan membuat Laporan Polisi karena sebagai Korban, Kami menduga Pinjaman Online/Fintech yang juga diduga Ilegal atau tidak memiliki Izin telah melanggar hukum dengan menyebarkan data pribadi Korban dan penagihan yang dilakukan tidak hanya kepada Korban atau kontak darurat yang disertakan oleh Korban, " ucap Mulkan Let-Let, saat berlangsung  melaporkan  dugaan pencemaran nama baik diPolda Metrojaya,  2/8/19.

Melainkan ke kontak ponsel lain yang ada pada kontak ponsel Korban yakni rekan bisnis Korban, atasan/pimpinan pada kantor/perusahaan Korban bekerja, keluarga Korban, keluarga istri/suami Korban, teman Korban, teman kerja Korban dan bahkan Penagihan dilakukan dengan cara mengintimidasi Korban, terror, mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual ataupun kata-kata yang tidak sepantasnya," tutur Mulkan.

"Bahwa Negara melalui OJK dan POLRI ataupun instansi terkait lainnya dirasa masih kurang dalam menangani dan menyelesaikan Permasalahan ini. Bahwa Permasalahan ini semakin marak di Masyarakat dan diduga setiap hari Korban Pinjaman Online/Fintech sering bertambah," jelasnya.

Oleh dan karena itu, Kami memohon kepada POLRI khususnya Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya yang akan Menerima Laporan Kami nanti, bahwa dengan adanya inisiatif dari Korban untuk membuat Laporan Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik yang diduga dilakukan oleh Pinjaman Online/Fintech.

Atas Tindakan Penagihan yang dilakukan oleh Pinjaman Online/Fintech agar dijadikan sebagai momentum untuk memberantas Pinjaman Online/Fintech yang Ilegal atau tidak memiliki Izin dan memberikan efek jerah bagi Pinjaman Online/Fintech yang masih/sering melakukan tindakan yang melanggar hukum dan bahkan Korban sudah mengantongi Alamat Pinjaman.

Online/Fintech yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang masih berada di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya sehingga bisa memudahkan Pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti Laporan Polisi yang akan Kami buat nanti," pungkasnya.

Sonny/tajuknews.com/tjk@2019).
Komentar

Berita Terkini