|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis Terus Dilanjutkan, " Tetapi Tidak Mengggunakan Brand Image Rokok"

Ibu Sitty Hikmawaty komisioner Kesehatan KPAI, Ibu Valentina ginting dari kementerian PPPA, Ibu Nina Armando Ketua Departemen Komunikasi UI, Ibu Lisda Sundari Yayasan Lentera Anak ,dan Yusuf, mewakili Biro Hukum Kemenpora, Dalam DiskusiDDjarum Foundation menghentikan penggunaan anak sebagai promosi brand image Djarum dalam kegiatan audisi bulu tangkis, di Jakarta 2 /9/19. KPAI menegaskan agar pihak penyelenggara audisi menghentikan penggunaan  brand image pada seluruh kaos peserta audisi. Sonny/tajuknews.com.

Tajuknews.com, Jakarta. -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian PPPA, Kemenpora, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Lentera Anak, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan anak dari zat adiktif mendesak Djarum Foundation menghentikan penggunaan anak sebagai promosi brand image Djarum dalam kegiatan audisi bulu tangkis.

Sitty Hikmawati, Komisioner Bidang Kesehatan KPAI menegaskan agar pihak penyelenggara audisi menghentikan penggunaan  brand image pada seluruh kaos peserta audisi, dan termasuk juga semua logo dan banner di semua titik kegiatan audisi. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan diskusi media yang berlangsung di Jakarta, 2 September 2019.

Hadir sebagai narasumber lainnya adalah Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Biro Hukum Kemenpora, Praktisi Komunikasi UI, Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Anak dari zat adiktif, Yayasan Lentera Anak,dan  Ikatan Dokter Anak Indonesia.


Ibu Sitty Hikmawaty komisioner Kesehatan KPAI, Ibu Valentina ginting dari kementerian PPPA, Ibu Nina Armando Ketua Departemen Komunikasi UI, Ibu Lisda Sundari Yayasan Lentera Anak ,dan Yusuf, mewakili Biro Hukum Kemenpora, Dalam DiskusiDDjarum Foundation menghentikan penggunaan anak sebagai promosi brand image Djarum dalam kegiatan audisi bulu tangkis, di Jakarta 2 /9/19. KPAI menegaskan agar pihak penyelenggara audisi menghentikan penggunaan  brand image pada seluruh kaos peserta audisi. Sonny/tajuknews.com.

Semua narasumber sepakat mendesak Djarum Foundation bisa menciptakan audisi bulu tangkis yang ramah anak tanpa melibatkan brand image Djarum yang dikenal sebagai perusahaan rokok. Djarum Foundation dinilai telah memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan brand image Djarum dalam kegiatan audisi bulu tangkis. Hal itu telah disepakati pula oleh sejumlah lembaga negara lain seperti Kemenko PMK, Kemenpora, Kemenkes, Bappenas, dan BPOM dalam pertemuan antara KPAI dengan lintas Kementerian pada kamis, 1 Agustus 2019 lalu.

Kegiatan Audisi Umum Djarum Beasiswa Badminton dinilai telah mengeksploitasi anak dengan mengacu kepada pasal 13 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

“Setiap anak anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: (b) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual”.

Lebih rinci lagi, penjelasan tentang “dieksploitasi secara ekonomi” disebutkan dalam penjelasan Pasal 66 UU No 35 Tahun 2014,

Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Sedangkan terkait dengan kegiatan Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis ini diadakan oleh perusahaan rokok yang berbahan baku tembakau, maka berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang "Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 



Ibu Sitty Hikmawaty komisioner Kesehatan KPAI, Ibu Valentina ginting dari kementerian PPPA, Ibu Nina Armando Ketua Departemen Komunikasi UI, Ibu Lisda Sundari Yayasan Lentera Anak ,dan Yusuf, mewakili Biro Hukum Kemenpora, Dalam DiskusiDDjarum Foundation menghentikan penggunaan anak sebagai promosi brand image Djarum dalam kegiatan audisi bulu tangkis, di Jakarta 2 /9/19. KPAI menegaskan agar pihak penyelenggara audisi menghentikan penggunaan  brand image pada seluruh kaos peserta audisi. Sonny/tajuknews.com.

Dalam pasal 36 ayat (1) PP Nomor 109 tahun 2012 ini dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau

Sedangkan dalam pasal 47  PP Nomor 109 tersebut menyatakan bahwa "Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori produk tembakau dan atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun".

“Sehingga, kalau Djarum tetap ingin melanjutkan kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis ini, kami meminta Djarum Foundation untuk sesegera mungkin menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi brand image Djarum.  Sikap kami Zero Toleransi. Mau tidak nama kegiatan juga harus diubah,” tegas Sitti Hikmawatty.

Sementara itu   Yusuf, mewakili Biro Hukum Kemenpora, menyatakan bahwa  Kemenpora sangat patuh pada PP109.  “Ketika  PP 109 lahir, pak Andi Mallarangeng (Menpora saat itu, red) sudah meminta agar tidak ada lagi kegiata olahraga yang menonjolkan promosi  rokok. Misalnya sudah tidak ada lagi kegiatan liga dunhil. Begitu pula kegiatan Djarum Indonesia Open sudah diganti dengan kegiatan BCA open,” tegas Yusuf.

Terkait dengan kegiatan Audisi Beasiswa DjarumBadminton, Yusuf menjelaskan bahwa Kemenpora selama ini telah membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada masyarakat  untuk  mengembangkan bibit olahragawan berprestasi. “Pengembangan bakat anak muda dalam olahraga ini harus didorong. Namun tanpa embel-embel. Tidak perlu ada iklan atau promosi dalam kegiatan pembibitan olahraga,” tegasnya.

Kegiatan audisi Beasiswa badminton selanjutnya akan diadakan di kota Purwokerto pada 8 September mendatang.  Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan kegiatan audisi tersebut. “Kami akan tetap mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan audisi bulutangkis ini nantinya tidak ada lagi embel-embel brand image Djarum,” tegas Lisda.

Nina Muthmainah Armando, Ketua Departemen Komunikasi UI menyatakan industri rokok akan terus dan selalu melakukan iklan, promosi dan sponsor rokok, khususnya menyasar anak-anak muda.

 “Tren promosi industri rokok sekarang masuk ke film-film khususnya film usia 13 tahun ke  atas. Mereka harus mencari perokok baru. Anak-anak dan remaja adalah pasar potensial yang menjadi masa depan industri rokok. Karena perokok loyal ada yang sakit dan meninggal atau berhenti merokok. Perokok loyal ini harus digantikan oleh perokok baru potensial. Sehingga industry rokok terus mencari pasar baru. Mereka tidak akan mau dihentikan,” tegas Nina.

Sedangkan Valentia Ginting, Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA, menyatakan KPPA akan berada di garda terdepan untuk menyatakan tidak ada toleransi terhadap semua bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok yang membidik anak sebagai target.

“Tidak ada toleransi. Karena itu kami menghimbau Kepala Daerah kota penyelenggara audisi untuk tidak memberikan ijin pelaksanaan bila masih menemukan brand image Djarum atau segala bentuk promosi dan sponsor Djarum,” tegas Valentina.

Sebelumnya, hasil pemantauan Yayasan Lentera Anak terhadap Kegiatan Audisi Beasiswa Badminton Djarum di 4 kota pada 2018, menunjukkan bahwa selama kegiatan berlangsung anak-anak diharuskan mengenakan kaos bertuliskan Djarum dan terpapar berbagai media promosi dengan logo dan brand image Djarum di seluruh tempat kegiatan.

Ini menunjukkan dugaan eksploitasi ekonomi terselubung pada anak karena memanfaatkan tubuh anak untuk mempromosikan brand image produk tembakau (UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak) dan pelanggaran PP 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespon cepat & melakukan berbagai upaya konkrit untuk mencegah berlanjutnya pelibatan anak sebagai media iklan, promosi dan sponsor rokok. Diantaranya,  mengadakan Rapat Koordinasi dgn Kementerian PPPA, Menko PMK, Bappenas, Kemenkes & Kemenpora pada 1 Agustus 2019.

KPAI juga telah melaksanakan rapat kordinasi dengan perwakilan Pemda (DisporaBudpar & Dinas PPPA) beberapa kota penyelenggara Audisi Beasiswa Badminton Djarum 2019 (Banyumas, Karanganyar, dan Kudus) dan menyepakati bahwa Pemda akan mengevaluasi perizinan yang sudah diberikan kepada Panpel agar tidak bertentangan dengan PP Nomor 109 tahun 2012, " pungkasnya.

Sonny/tajuknews.com/tjk@2019.
Komentar

Berita Terkini