Polri Berhasil Tangkap 40 Tersangka Terduga Teroris Jaringan JAD
Tajuknews.com, Jakarta, - Polri berhasil menangkap teroris di beberapa wilayah yang kemudian dilakukan penegakan hukum atau preventif strike oleh Densus 88 dan Polda jajaran.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M mengatakan,
tindakan tegas Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di beberapa wilayah khususnya di luar Jakarta, tidak ada kaitanya dengan upaya-upaya untuk mengganggu proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
"Penegakan hukum yang dilakukan murni yang sesuai dengan fakta hukum dan hasil pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan penangkapan terdahulu," jelas Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (17/10/2019)
"Jaringan JAD ini terdiri dari Bandung, Bekasi, Cirebon, Jakarta yang memiliki koneksi langsung ke Cirebon, Lampung, Jawa Tengah dan MIT,"imbuhnya.
"Penangkapan di Jawa Timur bukan bagian dari JAD, Ia terpapar ISIS tapi dia memiliki virtual yang terstruktur di media sosial, master mindnya pimpinan virtual yang struktur di media sosial adalah yang ditangkap di Jambi yang mengendalikan berbagai macam kelompok-kelompok JAD," ungkap Brigjen Pol Dedi Prasetyo
"Dari tanggal 10 sampai tanggal 17 Oktober terdapat 36 tersangka diduga teroris dan ada 4 orang yang berhasil diamankan hari ini yaitu :
1. Di Bandung, ada 1 tersangka yang berhasil ditangkap di Cirebon atas nama OA, OA sama dengan JAD Cirebon sudah merakit bom dan mempersiapkan rencana aksi terorismenya untuk menyerang Mako Polri, tempat ibadah dan juga menyerang anggota Polri yang bertugas, 2 orang atas nama W dan A. masuk kedalam JAD Cirebon.
Perannya yang sama yaitu merencanakan bombing atau aksi serangan teror di Mako Polisi, tempat ibadah dan menyerang anggota Polri yang sedang bertugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan, Buku-buku, Kartu identitas, Alat komunikasi dan Senjata tajam.
AAS alias Aulia alias Gondrong, tersangka tersebut masuk ke dalam kelompok JAD Bekasi.
Barang bukti diamankan, 3 pucuk senjata airsoftgun laras panjang besar peredamnya, 2 pucuk senjata airsoftgun, 12 botol berisi Gotri, Tabung airsoftgun, 146 tabung airsoftgun dan tabung berwarna kuning yang fungsinya adalah untuk isi ulang.
"Senjata yang digunakan sangat berbahaya dan nyata, biasanya di daerah Sumatera dan Kalimantan digunakan untuk berburu babi dan babi pun bisa mati, apa lagi digunakan untuk manusia yang bisa sangat fatal akibatnya," ucap Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Sebagian barang bukti masih berada di uji di laboratorium forensik dan masih ada di lapangan," imbuhnya.
"Peran yang bersangkutan terlibat dalam kelompok Abu Zee, mempersiapkan penyerangan aksi terorisme yang berupa pengeboman dengan sasaran adalah Mako Polri dan anggota yang bertugas," ungkap Brigjen P Dedi Prasetyo.
Tersangka AAS alias Adi alias Ali di TKP yang kedua Saron dengan barang bukti, 2 pucuk pistol airsoftgun, 1 senjata api dan 1 magazen berisi Gotri, tersangka RF alias Rizal dilakukan penggeledahan di Cijagra berhasil amankan Busur panah, Celurit, Doue stick, Golok, 1 pucuk airsoftgun beserta programnya, 3 kardus gas airsoftgun, 1 kardus gas airsoft gun dengan merk yang berbeda, 2 tempat berisi Gotri peluru, 1 plastik berisik Gotri peluru, Buku berjudul ISIS dan Imam Mahdi dan Beberapa buku buku terkait masalah ajaran ISIS.
Tersangka terduga teroris WBN dari hasil penggeledahan di TKP Gunung Batu tim Densus 88 Mabes Polri berhasil amankan, 1 bilah pisau belati warna coklat bata sarungnya, Serbuk putih, Serbuk kuning, Serbuk hijau dan 1 kalender yang berisi tentang rencana pelaksanaan jihadnya.
Jenderal Bintang Satu tersebut menuturkan, Satu hal terbaru dari hasil pengembangan pemeriksaan Abu Rara Dan istrinya FA senjata digunakan untuk melakukan penyerangan ada 3, digunakan oleh Abu Rara, digunakan istrinya dan digunakan anaknya, ini masih didalami.
"Anaknya menggunakan pisau ini dan sudah diperintahkan oleh Abu Rara melakukan serangan terorisme kepada aparat Kepolisian, tapi anaknya mengurungkan niatnya karena niatnya dia tidak berani yang berani melakukan itu adalah Abu Rara Dan istrinya sendiri," jelas Karo Penmas Divhumas Polri.
"2 pisau yang digunakan, 1 digunakan Abu Rara dan 1 digunakan istrinya, saat sedang diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan sampel DNAnya," ungkap Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Pisaunya sama ya 3 jenis pisau sama yang satu dipegang oleh anaknya, satu istrinya 1 dipegang oleh Abu Rara sendiri," tambahnya
Kepada terduga Abu Rara akan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat tambahan 1/3 hukuman sesuai dengan Undang-undang 5 tahun 2012, karena dia memerintahkan mempengaruhi anak dibawah umur untuk melakukan serangan atau melakukan aksi terorisme.
"Beberapa tersangka yang dihadirkan sesuai dengan pertimbangan dari penyidik Densus 88 dan proses pemeriksaannya sudah hampir selesai, tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
"Densus 88 terus bekerja keras melakukan upaya preventif strike atau pencegahan terhadap kelompok-kelompok JAD di beberapa wilayah yang akan melakukan rencana aksi terorisme," tutup Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.
Sonny/Tajuknews.com/tjk@10/2019.