|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Yusrizal, SH , " Membantah Keterangan Saksi Ahli

Kuasa Hukum BTO, Yusrizal, SH tanggapi banatahan dari Saksi Ahli dalam sidang lanjutan, Praperadilan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, 9 januari 2020. Dr Ramlan sebagai saksi Ahli KPK yang juga mantan Jaksa.  Foto: Medi/ Tajuknews.com/Tjk@ 01/2020.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Dalam sidang kali ini,  KPK menghadirkan seorang saksi ahli dari ahli dalam bidang tindak korupsi dan mantan penyidik KPK di Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan menghadirkan Saksi Ahli Termohon , Bahwa KPK dapat mengkuatkan alat bukti yang sedang di uji di Sidang kali ini.

Melalui Pengacara BTO , Yusrizal, SH selaku Perwakilan Kantor Supriyadi, SH & Associates, Yusrizal memeberikan keterang Persnya, "Putusan Pengadilan itu hanya sebagai bahan dan keterang-keterangan serta orang- orang dalam putusan itu penyidik harus melakukan pemeriksaan saksi lagi yang akan dijadikan  alat bukti dan ambillah keterangan itu, "Ujarnya. Dalam Sidang Praperadilan , di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 9 Januari 2020.


Sesuai dengan agenda sidang bahwasanya menyerahkan alat bukti tertulis serta berkas alat bukti sekitar 32 alat bukti dengan menyertakan hadir seorang Saksi Ahli yaitu DR Ramlan. Dalam keterangan nya, keterangan ahli bahwa kami berpendapat dan kami juga telah membantah keterangan ahli tadi yang di maksud dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, seharusnya menurut , "kami penetapan tersangka itu harus berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan merupakan putusan Pengadilan "Cetus Yusrizal.


Kuasa Hukum BTO, Yusrizal, SH tanggapi banatahan dari Saksi Ahli dalam sidang lanjutan, Praperadilan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, 9 januari 2020. Dr Ramlan sebagai saksi Ahli KPK yang juga mantan Jaksa.  Foto: Medi/ Tajuknews.com/Tjk@ 01/2020.



Bisa saja keterangan dalam persidangan KPK diminta diketerangan berikutnya mungkin saja berbeda atau dia telah membantah tetapi dia tidak termuat dalam putusan dan kami juga menyampaikan bahwasanya terhadap tuduhan BTO menerima atau memberikan uang dan itu telah dibantah BTO adanya pelaporan di Polersta Bandung,"Cetus Yusrizal didamping 2 Pengacara muda.

"Nah ini harus dibuktikan terlebih dahuluterhadap tuduhan itu keterangan Edisus di persidangan apakah benar atau tidak, Nah rangkain penyidikan oleh Polrestakan sedang bejalan, seharusnya KPK juga menghormati norma-norma hukum yang ada, " Jelas Yusrizal.

Terkait dugaan oleh penetapan tersangka BTO kami juga mempertanyakan dua alat bukti yang cukup yang digunakan oleh penyidik KPK, yang menurut kami belum terpenuhi, karena masih ada proses pengumpulan alat bukti yang berada oleh penyidik.

Artinya kami telah menduga, bukti yang telah cukup itu belum terpenuhi sehingga menurut kami penetapan tersangka ini Prematuer. itulah kira kira keterangan yang kami dapati.

" Pandangan kami , bahwa kami membantah apa yang dikatakan oleh keterangan Ahli tadi, karena menurut kami KPK terlalu terburu-buru PTO sebagai penetapan tersangka, karena masih Premateur KPK masih melakukan barang bukti dan saksi2 , " Artinya kami menduga dua alat bukti yang cukup digunakan sebagai  bukti awal sebagai penetapan tersangka belum terpenuhi.

Bahwa salah satu terkait nya dua alat bukti  yang cukup itu maksudnya apa apakah? Apakah dengan keterangan saksi yang banyak itu termasuk petunjuk  segala macam itu bisa dijadikan sebagai alat bukti.

"Ahli juga telah mengatakan kalau sepanjang itu relavan dengan yang disangkakan oleh Seseorang yah bahwa bukti permulaan itu sudah terpenuhi, Nah kita uji apakah alat bukti. Bukti seperti kaya keterangan saksi dan alat bukti lainnya, menujukan bahwa Klien kami sebagai turut serta sebagai pelaku kejahatan. Oleh saksi ahli juga mengatakan menurut beliau boleh penetapan tersangka berdsasarkan pengadilan bertolak belakang dengan Pandangan kami,

Pemutusan Pengadilan melakukan penyidikan lebih lanjut artinya dari keterangan-keterangan putusan itu dilakaukan penyidikan lagi, dan penggali apa keterangan -keterangan itu telah benar seperti dugaan Klien kami terhadap kasus Meikarta itu, "

Meikarta ini kan ada beberpa yang diputus sesuai yang ada Saksi yang ada dalam Persidangan dari perkara-perkara itu penyidik melakukan penyelidikan. Menurut Ahli tadi dasar putusan itu bisa dijadikan untuk penetapan tersangka. Dari hasil putusan itu juga bisa untuk melakuakan penetapan sebagai tersangka, menurut kami itu bertolak belakang, menurut kami harus diadakan penyidikan dan Penyelidikan kembali, Nah apakahhasil penyidikan dan Penyelidikan ini terpenuhi unsur Dua alat bukti tadi di Praperadilan.


"Menurut kami  ada dua unsur dua alat bakti itu bisa dijadikan sebagai penetapan tersangka. Apakah yang di sangkakan oleh KPK. Apakah saksi -saksi yang ditunjukan ini bisa menjadi bahan yang bisa dikembangkan, " Pungkasnya.


Sonny/Tajuknews.com/Tjk@01/2020.


Komentar

Berita Terkini