|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Viral Video Aksinya, Komplotan Begal Bekasi Jadi Tahanan Polisi

 Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus bersama Tim Diskrismum Polda Metro Jaya, 22/02/2020.  Menangkap para pelaku yang videonya viral menayangkan pembacok pengendara motor sebagai korbannya. Guffe/ Tajuknews.com/tjk@Feb/2020.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Tayangan video gerombolan begal di Bekasi, Jawa Barat yang viral di medsos. Para pelaku tega membacok korbannya dengan clurit telah terungkap. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap para pelaku yang videonya viral menayangkan pembacok pengendara motor sebagai korbannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka dari komplotan begal tersebut  ditangkap pada Kamis (20/2/2020). Tersangka berinisial
TA alias G perannya sebagai kapten komplotan begal. YR alias I perannya sebagai joki dan mengambil motor korban. Joki lainnya, berinisial D status DPO  masih dalam pengejaran.

“Pelaku TA merencanakan dan menyediakan alat-alat termasuk celurit, juga menyiapkan kendaraan motor yang Ternyata motor yang digunakannya dalam aksinyapun hasil curian,” ujar Kabid Humas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/2/2020).

Aksi korban yang viral di medsos itu diunggah akun instagram @kelurahanbintarajaya. Dalam video tersebut tampak pengendara sepeda motor bernomor B 4052 TPA mencegat sepeda motor korban yang kemudian diketahui bernama Artini. Tak hanya merampas sepeda motor kirban, begal ini membacok Artini dengan celurit.

"Komplotan begal Bekasi ini beraksi di tempat sepi untuk mencegat korban yang mengendarai sepeda motor. Tiga pelaku berboncengan di satu motor, jika sudah ada korban para pelaku tersebut memepet korbannya dan mengacungkan celurit,” tutur Yusri.

Saat dipepet korbanpun terjatuh dan ketakutan diancam celurit. Lanjut Yusri, motor dan barang-barang berharga diambil dan kemudian para pelaku kabur.

Polisi menyita barang bukti dari para tersangka sebuah celurit dan motor yang biasa digunakan untuk membegal korbannya.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

(Guffe/Tajuknews/tjk@Feb/2020).
Komentar

Berita Terkini