|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

8 Pelaku Sindikat Ganjal ATM Diringkus Polisi, Seorang DPO

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penangkapan delapan orang pelaku ganjal ATM dari Lampung.di Polda Metro Jaya, pada Selasa (28/4/2020).Polisi masih memburu seorang  pelaku lain yang melarikan diri (DPO) berinisial R sebagai kapten. ©Guffee/Tajuknews.com/tjk@/04/2020.



TAJUKNEWS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan lakukan  penangkapan delapan orang pelaku ganjal ATM dari Lampung.

Para pelau melakukan aksinya di sejumlah ATM di area minimarket atau SPBU. Aksi para pelaku tersebut berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.100 juta dari salah satu korbannya berinisial MA. J Rp.35 juta dan P Rp.8,5 juta.

"Polisi masih memburu seorang  pelaku lain yang melarikan diri (DPO) berinisial R sebagai kapten," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, pada Selasa (28/4/2020).

Yusri mengatakan, bahwa Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya menangkap para pelaku ganjal ATM dilokasi yang berbeda, ada yang di Cikarang Barat, Bekasi, losmen penginapan Wisma Gading Indah Jakarta Utara dan Cibitung Bekasi.

"Kawanan pencuri ini melakukan aksinya dengan cara mengganjal lubang pada mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi," ujar Yusri.

"Saat korban tidak dapat memasukkan kartu ATM. Pelaku berpura-pura membantu korban,  saat korban lengah pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah dipersiapkan dan mengintip serta mencatat Pin ATM korban," tuturnya.

Dalam melakukan aksinya para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing seperti D (42) peran Sopir kendaran yang digunakan para tersangka dan menerima uang hasil kejahatan, K (29) peran mengalihkan perhatian sekitaran TKP, B (25) peran Joki dan mendapat hasil dari kejahatan, I (47) peran mengintai sekitar TKP), IM (35) peran Kapten, mengganjal dan menukar ATM milik korban, RA (32) peran Kapten, Mengalihkan sekitaran lokasi, FT (47) peran menyediakan mobil / sopir, AT (25) peran mengalihkan korban dan sekitaran TKP, R DPO peran Kapten, mengganjal dan menukar ATM," ucap Yusri.

lebih lanjut Yusri memaparkan, Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai merek HP,  berbagai kartu ATM dari berbagai bank, 3 buah tusuk gigi dan 1 unit mobil.

Pasal yang disangkakan, Para Tersangka dikenakan Pasal 363  KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7  tahun.

Terkait aksi kejahatan ini, Kabag Binopsnal Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, dalam keterangan tertulisnya malam ini menghimbau masyarakat harus lebih berhati hati saat mengambil Uang di Atm.

"Jangan mudah menerima tawaran bantuan dari orang yang tidak dikenal, meskipun ada kesulitan saat memasukan kartu ATM,” katanya.

(©Guffe/Tajuknews/ tjk@/04/2020.)
Komentar

Berita Terkini