|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Polda Metro Ringkus Sindikat Narkoba Tembakau Gorila Transaksi Online


Sub Direktorat I Dit Reserse Narkoba Polda Metro  Jaya berhasil mengungkap kasus baru produksi narkoba jenis tembakau gorila produksi industri rumahan (home industry), Diskrimsus Narkotika Jumat (3/4/2020). Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan distribusi menggunakan media sosial dan transaksinya memanfaatkan mata uang virtual bitcoin. Guffee/Tajuknews.com/tjk@/April/2020.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta - Distribusi dan transaksi narkoba sudah beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam bertransaksi. Sub Direktorat I Dit Reserse Narkoba Polda Metro  Jaya berhasil mengungkap kasus baru produksi narkoba jenis tembakau gorila produksi industri rumahan (home industry) dengan distribusi menggunakan media sosial dan transaksinya memanfaatkan mata uang virtual bitcoin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, operasi tersebut berlangsung antara 26-31 Maret 2020 meliputi home industry tembakau gorila jaringan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Diskrimsus Narkotika Jumat (3/4/2020).

Yusri menyebut jaringan tersebut membentang di Jakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang Selatan dan Cirebon.

Menurut Yusri, jaringan tembakau gorila tersebut memanfaatkan media sosial Instagram untuk berkomunikasi. Selanjutnya transaksi jual-beli barang haram tersebut memanfaatkan bitcoin.



Sub Direktorat I Dit Reserse Narkoba Polda Metro  Jaya berhasil mengungkap kasus baru produksi narkoba jenis tembakau gorila produksi industri rumahan (home industry), Diskrimsus Narkotika Jumat (3/4/2020). Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan distribusi menggunakan media sosial dan transaksinya memanfaatkan mata uang virtual bitcoin. Guffee/Tajuknews.com/tjk@/April/2020.

“Pengiriman barang tersebut menggunakan jasa kurir seperti belanja online,” tuturnya.

Produk narkoba yang ditransaksikan adalah biit cannabinoid (ganja) yang dicampur dengan tembakau sehingga menghasilkan tembakau gorila.

“Pengirimannya pun disamarkan dengan mencampurkannya dengan paket makanan ringan,” ujar Yusri.

Operasi yang dilakukan Subdit I Reserse Narkoba Polda Metro berhasil meringkus 12 tersangka dari berbagai kota.

“Barang bukti yang diamankan berupa tujuh kg bibit cannabinoid dan 10 kg tembakau gorila siap edar,” ucap Yusri.

Lima tersangka yang diringkus di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, Banten adalah DS, RA, AS, MI, dan R.

Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa jaringan lebih besar di Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dengan tersangka SP, SD, DS, R dan AH. Sedangkan di Cirebon petugas menangkap satu tersangka berinisial SP.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda.

(Guffe/Tajuknews/tjk@/April/2020).
Komentar

Berita Terkini