TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. - Puluhan massa dari Barisan Muda Indonesia Raya menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (15/5/2025).
Mereka menuntut Kejagung segera menetapkan mantan Bupati Sarolangun Dua Periode Cek Endra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang Batu Bara di Kabupaten Sarolangun.
Mereka menilai, walaupun sudah ada tersangka dalam kasus ini, Mantan Bupati Cek Endra masih tetap lolos dari jeratan hukum.
Lalu, masa juga menuntut Kejagung RI dan KPK untuk memeriksa Cek Endra dan menetapkan tersangka untuk beberapa Proyek Pekerjaaan di Kabupaten Sarolangun, yang diduga dikorupsi oleh mantan Bupati dua periode ini.
"Proyek pekrjaaan jalan Burung Hantu di Sarolangun Kecamatan Mandiangin yang sudah jelas jelas Fiktif senilai 4 M lebih. Dugaan korupsi di Proyek jalan Panti Lubuk Resam yang menelan uang rakyat 7 M lebih, lalu pembangunan perumahan ASN di komplek perkantoran Bupati Gunung Kembang, serta beberapa pekerjaan kontruksi di Sarolangun," teriak orator didalam demontrasi.
Mereka mendesak Kejagung RI serta KPK RI untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. Selain membentangkan spanduk, massa aksi juga berencana akan melakukan aksi di Kuningan KPK RI.
“Kami tidak ingin ada praktik hukum yang tebang pilih. Jika bukti cukup, Kejagung harus segera menetapkan mantan Bupati dua periode Cek Endra yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI sebagai tersangka,” tegas Koordinator Lapangan.
Massa turun ke jalan sebagai bentuk protes atas lambannya proses hukum untuk Cek Endra dalam kasus ini, dan dinilai tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi yang dulakukan Cek Endra.
“Penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik. Kami meminta Kejagung dan KPK bertindak tegas dan adil,” ujar salah satu orator aksi.
©Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2025.