TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. -- Pemerintah diminta tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan zero ODOL (Over Dimension Overloading). Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menegaskan bahwa pemerintah harus menyusun roadmap yang matang dan komprehensif sebelum menerapkan kebijakan zero ODOL.
"Wacana ini sudah berulang dikemukakan tapi nggak pernah teralisasi karena pemerintah tidak memiliki solusi yang jelas," kata Trubus Rahadiansyah di Jakarta.
Trubus menilai bahwa kebijakan tersebut selama ini hanya menjadi wacana politik tanpa realisasi yang konkret. Dia mengatakan, pelarangan truk ODOL memang penting untuk keselamatan jalan dan perlindungan infrastruktur, namun harus diiringi solusi nyata bagi para pelaku usaha logistik.
"Kalau ODOL dihapuskan, harus dijawab: Mereka (logistik) diangkut pakai apa? Sebab ODOL itu ada karena efisiensi biaya. Kalau dilarang begitu saja, maka ongkos logistik naik, dan pada akhirnya harga barang di pasaran juga ikut naik," tegasnya.
Dia melanjutkan, kenaikan ongkos logistik pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat. Dia mengatakan, publik dipaksa menerima hantaman kenaikan harga barang yang terjadi akibat peningkatan ongkos logistik.
Sebabnya, dia meminta pemerintah untuk merelaksasics sejumlah pajak bagi industri terkait guna menekan kenaikan harga yang dihasilkan akibat peningkatan ongkos pengiriman logistik. Atau, sambung dia, pemerintah juga bisa memberikan insentif atau subsidi pengadaan armada baru, agar beban tambahan tidak seluruhnya ditanggung pelaku usaha.
"Jangan sampai pelaku usaha terus menerus jadi korban. Kalau tidak ada proteksi, maka masyarakat juga yang akan merasakan dampaknya," katanya.
Trubus juga menyoroti lemahnya respons pemerintah selama ini yang dinilai hanya berkutat pada pelarangan tanpa menawarkan alternatif. Menurutnya, pemerintah terlihat gagap dan tertekan dalam menghadapi kompleksitas isu ODOL.
"Tugas pemerintah bukan cuma melarang. Tapi juga wajib memberi solusi yang komprehensif dan terencana," katanya.
Dia mendukung rencana pemberian insentif seperti yang sempat dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Namun ia menekankan bahwa insentif harus mencakup berbagai aspek, termasuk kebijakan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pengadaan truk dan subsidi bahan baku.
Lebih jauh, Trubus mengingatkan bahwa infrastruktur merupakan bagian penting dari jalur logistik. Dia meminta pemerintah daerah bekerja sama dengan pusat untuk memperlebar dan meningkatkan Muatan Sumbu Terberat (MST) atau daya dukung jalan.
Menurutnya, jalur angkutan logistik dengan jalur kendaraan pribadi harus dipisah guna menghindari kerusakan jalan arteri akibat perpindahan truk ODOL dari jalan tol. Dia berpendapat, pengguna jalan biasa jangan disatukan dengan kendaraan logistik ketika melintas.
"Harus ada jalur terpisah sebagai bentuk kesiapan infrastruktur," ujarnya.
Trubus juga menyinggung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya pengemudi truk untuk masuk menjadi bagian dari roadmap yang dirancang. Dia menyoroti banyaknya pengemudi sopir tembak dengan kompetensi rendah dan menyarankan pelatihan serta pendataan sebagai solusi jangka panjang.
Dia menegaskan bahwa semua kebijakan dalam roadmap zero ODOL harus diterapkan secara merata di seluruh daerah, tidak hanya di beberapa wilayah seperti Jawa Barat. Roadmap, juga harus memuat skenario jangka pendek dan panjang, serta disosialisasikan secara menyeluruh ke semua pemangku kepentingan.
"Kalau kebijakan ini tidak berlaku nasional dan hanya parsial, ya pasti tidak efektif. Harus ada sinergi lintas sektor dan daerah. Tanpa perencanaan menyeluruh, kebijakan ini hanya akan menimbulkan masalah baru," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah tengah merumuskan kebijakan konkret untuk menangani kendaraan ODOL. Rencana ini pun diklaim telah dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Kementerian yang terlibat dalam pembahasan tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis utama.
"Dalam rangka penanganan ODOL, dalam beberapa saat ke depan akan ada beberapa rumusan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan ODOL," kata Menhub.
©Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2025.