|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Rosalina Gugat Fauzan Fadel Muhammad Diduga Selewengkan Dana dan Aset Perusahaan di PT Gema Maritim Energi

 

Kuasa hukum Rosalina, yaitu Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H, memberikan penjelasan terkait alasan kliennya akhirnya mengajukan gugatan. Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H mengatakan, Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME), di Papa Bro Cafe, Jakarta, 15/05/2025. Bahwa sebagaimana Surat Teguran / Somasi terdahulu dari Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT. Gema Maritim Energi, saudara Fauzan Fadel Muhammad tidak penuhi, tidak menjalankan dengan penuh tanggungjawab & masih tidak ber-etikad baik, atas tanggung jawab seluruh penggunaan dana perusahaan dan seluruh pembayaran dari pihak lain, seluruh Piutang yang belum di bayarkan kepada PT. Gema Maritim Energi. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2025.


TAJUKNEWS.COM/ Jakarta. – Direktur PT. Gema Maritim Energi, yaitu Fauzan Fadel Muhammad, yang juga adalah seorang Tokoh Publik, sebagai Politisi Partai Golkar dan Calon Legislatif di tahun 2024. 


"Yang juga sebagai Pengurus aktif di dalam struktur Organisasi Pengusaha Nasional, yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, KADIN dan HIPPI DKI Jakarta, serta sebagai Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta,  dan sebagai Wakil Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) Jakarta, serta ASIA (Alumni Sekolah Islam Al-Azhar) dan Alumni ITB. Yang juga merupakan seorang Anak Pejabat Aktif - Mantan Gubernur Gorontalo, Mantan Bendahara dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Mantan Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Pimpinan MPR RI (Periode 2019-2024), dan DPD RI (Periode 2024-2029). 

"Yang bermasalah atas unsur Perbuatan Melawan Hukum, serta dugaan Tindak Penggelapan Dana serta Aset Perusahaan di PT. Gema Maritim Energi.


"Bahwa sebagaimana Surat Teguran / Somasi terdahulu dari Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT. Gema Maritim Energi, saudara Fauzan Fadel Muhammad tidak penuhi, tidak menjalankan dengan penuh tanggungjawab & masih tidak ber-etikad baik, atas tanggung jawab seluruh penggunaan dana perusahaan dan seluruh pembayaran dari pihak lain, seluruh Piutang yang belum di bayarkan kepada PT. Gema Maritim Energi, dan juga mengembalikan seluruh dana perusahaan, beserta yang saudara Fauzan Fadel Muhammad lakukan atas Pemindahbukuan (PB) dari Rekening PT. Gema Maritim Energi ke Rekening Pribadi saudara Fauzan Fadel Muhammad, serta adanya pembayaran dari pihak lain kepada PT. Gema Maritim Energi dalam bentuk Rumah Sertifikat (SHM) Tanah dan Bangunan, yang dimana aset rumah tersebut telah saudara Fauzan Fadel Muhammad salah gunakan, beralih atau di balik nama menjadi atas nama pribadi saudara Fauzan Fadel Muhammad. 


Serta, ada nya Perilaku Penyimpangan, Penyelewengan, Penyalahgunaan Dana serta Aset Perusahaan, dan dugaan Penggelapan dalam Jabatan atas tindakan Fauzan Fadel Muhammad sebagai Direktur, yang di gugat atas Perbuatan Melawan Hukum oleh Pihak Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT. Gema Maritim Energi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan total kerugian Materil senilai hampir 10 Milyar rupiah dan Immateriil senilai Rp. 100 Milyar lebih." Ujar Rosalina di Papa Bro Cafe, Jakarta, 25/05/2025.


"PT. Gema Maritim Energi (GME) adalah perusahaan 100% lokal dalam negeri di bidang sektor Perdagangan berbagai macam barang & jasa, Pertambangan, Energi dan Infrastruktur, yang juga telah ber-investasi dalam pekerjaan reklamasi di Kilang Minyak – GRR Tuban, Jawa Timur, dengan PT. Kilang Pertamina Internasional, yang merupakan sub-holding PT. Pertamina (Persero), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). 


Kuasa hukum Rosalina, yaitu Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H, memberikan penjelasan terkait alasan kliennya akhirnya mengajukan gugatan. Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H mengatakan, Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME), di Papa Bro Cafe, Jakarta, 15/05/2025. Bahwa sebagaimana Surat Teguran / Somasi terdahulu dari Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT. Gema Maritim Energi, saudara Fauzan Fadel Muhammad tidak penuhi, tidak menjalankan dengan penuh tanggungjawab & masih tidak ber-etikad baik, atas tanggung jawab seluruh penggunaan dana perusahaan dan seluruh pembayaran dari pihak lain, seluruh Piutang yang belum di bayarkan kepada PT. Gema Maritim Energi. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2025.


"Selanjutnya, PT. Gema Maritim Energi juga telah mendapatkan dukungan nya dari seluruh Kementerian terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, dan Kementerian Investasi / BKPM RI, serta Kementerian Koperasi dan UKM RI, dalam rangka pemenuhan dan akselerasi pembangunan Kilang Minyak Pertamina di GRR Tuban, terkait PSN tersebut, untuk berjalan sesuai tepat waktu, efektif dan efisien dalam mendapatkan pencapaian kinerja yang terbaik untuk Pertamina dalam pembangunan Kilang Minyak – GRR Tuban.


Serta, PT. Gema Maritim Energi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan / IUP (Sand Quarry) - seluas 997 Hektar, yang sangat diperlukan sebagai sumber material reklamasi baik pada Proyek Kilang Minyak Tuban, maupun reklamasi-reklamasi lainnya, sesuai yang tertera pada Surat dari PT. Kilang Pertamina International kepada PT. Gema Maritim Energi, dalam Pelaksanaan Pekerjaan Reklamasi di Pembangunan Kilang Minyak tersebut.


"Kenyataan nya, berdasarkan data-data, fakta, serta bukti-bukti, empiris nya tersebut, nyata nya telah terjadi atas adanya unsur Tindak Perilaku Penyimpangan, Penyelewengan, Penyalahgunaan Dana serta Aset, & dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Perbuatan Melawan Hukum dan lain-lain sebagai nya, oleh saudara Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi tersebut. Mau tidak mau harus pakai upaya hukum, untuk bisa segera di selesaikan, dalam menjaga nama baik dan tidak bisa se-enak nya meninggalkan tanggungjawab nya," tegasnya.


"Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami memohon dan meminta, serta hormat setinggi-tinggi nya kepada Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto, serta institusi Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan., beserta seluruh pihak-pihak terkait, atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum, beserta tindakan Wanprestasi yang telah di lakukan sdr. Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut," lanjutnya.

Agenda Sidang Perdana atas seluruh kasus tersebut, di jadwalkan pada tanggal 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME), juga merupakan sebagai Pengurus aktif di dalam struktur Organisasi Pengusaha Nasional, yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, KADIN dan HIPPI DKI Jakarta, serta sebagai Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta, serta ASIA (Alumni Sekolah Islam Al-Azhar) dan Alumni ITB. Yang juga merupakan seorang Anak Pejabat Publik - Mantan Gubernur Gorontalo, Mantan Bendahara dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Mantan Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mantan Pimpinan Komisi DPR RI, dan Pimpinan MPR RI (Periode 2019-2024) dan DPD RI (Periode 2024-2029), yang di gugat Wanprestasi oleh Rosalina terkait Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha dengan total kewajiban pembayaran sebesar hampir Rp. 4,5 Milyar (Materil), dan senilai Rp. 15 Milyar (Immateriil), terhadap pihak Rosalina yang juga merupakan Pengusaha Manufaktur Otomotif Nasional, yang juga tergabung dalam KADIN Indonesia, APINDO, GIAMM dan sebagai Ketua Umum PIKKO, supply chain Astra Group dan lain-lain nya, yang menggugat Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara Wanprestasi, serta Perbuatan Melawan Hukum. 

Kuasa hukum Rosalina, yaitu Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H, memberikan penjelasan terkait alasan kliennya akhirnya mengajukan gugatan. Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H mengatakan, Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut sebenarnya mau bayar dana talangan tersebut, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan di selesaikan


"Intinya sesuai dengan berita yang sudah ada. Ada dana Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha yang sudah Ibu Rosalina berikan terkait Pinjaman Pengembangan Usaha. Jadi, Ibu Rosalina juga sudah coba tagih. Intinya, kami telah berproses sejak Somasi 1 sampai dengan terakhir, menunggu kapan untuk di bayarkan seluruh nya, mengembalikan seluruh dana Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha itu," kata Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H selaku Kuasa Hukum


"Berdasarkan dari semua bukti-bukti yang ada, sudah dari sejak tahun 2022 yang masih belum di bayarkan atas seluruh kewajiban pembayaran nya tersebut, dan setelah nya kita tagih sampai dengan kemarin awal tahun 2025 tidak ada kejelasan soal penyelesaiannya. Mau tidak mau harus pakai upaya hukum, untuk bisa segera di selesaikan, dalam menjaga nama baik dan tidak bisa se-enak nya meninggalkan tanggungjawab nya," lanjutnya.


"Intinya kita sudah menagih sesuai dengan jangka waktu yang Fauzan Fadel Muhammad sudah komitmen kan sesuai dalam perjanjian, tidak ada kabar kejelasan nya sampai dengan saat ini, mundur-mundur lagi karena tidak ada kejelasan seluruh penyelesaian kewajiban pembayaran nya tersebut dan etikad baik nya saja untuk di selesaikan," tegasnya.


"Kami, dari pihak Ibu Rosalina menegaskan dan memutuskan untuk mengajukan gugatan agar mendapatkan kepastian dan penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran nya tersebut. Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami memohon dan meminta, serta hormat setinggi-tinggi nya kepada Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto, serta institusi Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memproses atas Kasus ini, beserta seluruh pihak-pihak terkait, atas tindakan Wanprestasi, beserta tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah di lakukan oleh saudara Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut," pungkasnya.


Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) digugat secara perdata dengan perbuatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Fauzan Fadel Muhammad di duga tidak ber-etikad baik dan masih tidak membayar hutang yang dipinjam dari Pihak Ibu Rosalina dengan total kewajiban pembayaran sebesar hampir Rp. 4,5 Milyar.


Selain dana Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha tersebut, Ibu Rosalina  juga meminta ganti rugi sebesar Rp. 15 Milyar. Beserta, ada juga menggugat soal denda yang di janjikan, dan uang paksa sebesar Rp. 5 juta per hari bila terjadi keterlambatan pembayaran.


Melihat dari berbagai sumber-sumber lain nya. Bahwa, Fauzan Fadel Muhammad yang merupakan putra dari seorang Tokoh senior Fadel Muhammad, selain sebagai Direktur PT. Gema Maritim Energi, memiliki beberapa bidang Perusahaan, karir politik dan lain-lain nya.

Fauzan Fadel Muhammad merupakan sorotan publik karena beberapa hal, antara lain :

- Kasus Dugaan Korupsi : Fauzan Fadel Muhammad terjerat memiliki keterlibatan dengan kasus dugaan Korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 senilai Rp. 319 miliar sebagai Pemilik dan Komisaris Utama PT EKI.

- Karir Politik : Fauzan Fadel Muhammad merupakan Calon Legislatif di tahun 2024 - DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar, dapil DKI Jakarta 7, mewakili Jakarta Selatan.

- Profil dan Kiprah : Fauzan Fadel Muhammad di kenal sebagai politisi muda yang aktif dalam berbagai kegiatan, bisnis termasuk menjadi narasumber dalam diskusi tentang kinerja ekonomi di Indonesia.


Sebagai Tokoh Publik, sorotan publik terhadap Fauzan Fadel Muhammad menunjukkan bahwa dirinya memiliki peran penting dalam dunia politik dan bisnis, namun juga menimbulkan kontroversi terkait kasus-kasus yang melibatkan dirinya.


©Sonny/Tajuknews.com/tjk/05/2025.

Komentar

Berita Terkini