|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

DAMRI Siapkan Jadwal Terkini Hadapi New Normal

DAMRI siap jadwalkan operasional terbaru untuk menghadapi new normal, diterbitkan di Jakarta, 12/06/2020. Sesuai SE 11 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2020.


TAJUKNEWS.COM, J A K A R T A –  DAMRI memberikan keterangan terbaru, bahwa jadwal operasional untuk perjalanan pelanggan terjadwal mulai 10 Juni 2020.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, Surat Edaran Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor : 7 Tahun 2020 tanggal 6 Juni 2020 tentang Kriteria dan persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif  Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor : SE 11 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelanggan bila akan berpergian dengan menggunakan transportasi darat, dimana lebih sederhana. Menurut surat edaran tersebut, calon pelanggan hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test atau keterangan kesehatan.

Bagi calon pelanggan DAMRI yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika test kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika test kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT- PCR), maka masa berlaku adalah 7 hari, atau
2. Apabila kedua metode test pada butir 1 (satu) tidak tersedia di daerah asal, maka calon pelanggan harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter Rumah Sakit/ Puskesmas.

Untuk itu calon pelanggan DAMRI harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.

DAMRI mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan agar mematuhi ketentuan perjalanan DAMRI, yakni:

1. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler,
2. Tiba lebih awal di Pool Keberangkatan bus,
3. Membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
4. Membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test,
5. Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu < 37,3 derajat celcius,
6. Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan,
7. Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter),
8. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,
9. Hindari berbicara saat di dalam bus,
10. Menjaga kebersihan selama berada di dalam bus,
11. Mengikuti petunjuk petugas DAMRI.

Namun untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional DAMRI yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing.

Untuk sementara pembelian tiket pelanggan hanya melalui loket DAMRI.

©Sonny/Tajuknews.com/06/2020.
Komentar

Berita Terkini