|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Azhari Laporkan Oknum Jaksa Atas Kriminalisasi Dirinya


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa yang di dakwakan kepada seorang pengacara bernama Azhari, SH, MH, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, Lasmaria Febrika Siregar SH menyatakan bahwa terdakwa  Azhari telah melakukan pemalsuan surat kuasa untuk menjual saham yang dimiliki Peter Joshua Putra Elish.

"Terdakwa Azhari diduga atau mengetahui pemalsuan surat kuasa yang digunakan untuk pembelian saham atas nama Peter Joshua Putra Elish," ungkapnya pada persidangan di PN Jakarta Selatan Jl. Ampera raya no. 133 Jakarta Selasa (2/6/2020)

Ditegaskannya, terdakwa sebagai seorang pengacara seharusnya lebih dahulu meneliti surat kuasa yang mengatasnamakan Peter ebelum membeli saham."Terdakwa kan seorang pengacara, harusnya terlebih dahulu meneliti apakah surat kuasa atas nama pemilik saham Peter Joshua Putra Elish masih berlaku atau sudah dicabut kuasanya. Sehingga dalam pemilihan saham itu tidak terjadi perbuatan melawan hukum yang seolah-olah pembelian saham itu sah karena ada surat kuasa dari Peter Joshua Putra Elish," tegasnya

Sementara itu terdakwa  Azhari SH MH mengatakan, sebelumnya kasus ini pernah disidangkan di PN Bekasi namun di tolak oleh PN Bekasi dan jaksa telah mengajukan banding. "Kasus ini sudah disidangkan di PN Bekasi dan majelis hakim memutuskan perkara ini tidak dapat diteruskan karena tidak ada cukup bukti dan jaksa pada kejaksaan negeri bekasi telah mengajukan banding dan bandingnya telah ditolak oleh pengadilan tingkat banding," ucapnya.

Azhari, SH, MH yang juga merupakan Direktur PT. Karya Telindo Nusantara merasa kaget dan kecewa kasus ini kembali disidangkan di PN Jakarta Selatan."Saya kaget dan kecewa terhadap jaksa yang kembali membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal sebenarnya kasus ini sudah diputus baik oleh PN Bekasi maupun pengadilan tingkat banding," tegasnya

Azhari merasa dirinya dikriminalisasi oleh oknum jaksa yang memaksakan kehendak kasus yang sudah ingkrah kembali di sidangkan di PN Jakarta Selatan.

"Saya merasa ada kriminalisasi  terhadap saya dalam kasus ini. Dan saya juga sudah laporkan jaksa yang bersangkutan ke kejaksaan agung dan Insya Allah kejaksaan tinggi Bandung minggu depan akan memanggil saya untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terhadap laporan saya ke Kejagung,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Florensani Susana Kendenan, SH mempertanyakan kepada terdakwa  Azhari SH tentang proses persidangan di PN Bekasi tentang kasus yang sama. "Apakah benar kasus ini pernah di sidangkan di PN Bekasi," Tuturnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/06/2020.

#hukumberkeadilan #justiceforall






Komentar

Berita Terkini