TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Kasasi yang diajukan oleh Kepala BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) , dalam perkara sengketa
Kepegawaian, dengan objek perkara gugatan Pembatalan SK Pemberhentian jabatan
Sapari sebagai Kepala BBPOM di Surabaya, telah ditolak Majelis Hakim MA.
Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya,
Drs. Sapari Apt MKes mendatangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
RI. Kedatangan Sapari, mengajukan Surat “Pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah
Agung (MA) RI Nomor: 90 K/TUN/2020” kepada Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny K Lukito,
MCP.
Diketahui,
Dalam putusannya, Majelis Hakim MA memutuskan, mengadili: pertama, menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia, Kedua Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada
tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000. terkait Putusan awal gugatan di PTUN Jakarta.
"Jika merujuk kemenangan awal gugatan
Sapari di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 294/G/2018/PTUN.JKT,
dengan amar putusan segera mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: KP.05.02.1.242.09.18.4592
tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat Pegawai
Negeri Sipil atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes: Nip: 19590815199303 001
Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV/b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di
Surabaya beserta lampirannya, "Ujar Sapari.
Sapari mengatakan, " mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa hak penggugat dalam kemampuan , kedudukan , harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya. putusan itu termasuk menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara saebesar Rp 276.500 (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)
“Atas dasar itulah, Saya ajukan Surat ‘Pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 90 K/TUN/2020’ agar segera dilaksanakan oleh Kepala BPOM sebagaimana mestinya,” kata Sapari saat ditemui redaksi Lapan6online di depan Kantor BPOM, Jl, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020).
Dengan adanya putusan kasasi MA itu, Sapari minta kepala BPOM, Penny K Lukito iklas dan legowo untuk melaksanakan putusan pengadilan, termasuk mengembalikan hak-haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai putusan awal PTUN Jakarta. Diantaranya adalah gaji yang dari awal dia diberhentikan hingga saat ini belum juga diterima.
“Karena sejak 1 November 2018 hingga sekarang kurang lebih 21-22 bulan saya tidak menerima gaji, saya nggak tau itu aturan darimana, sehingga saya tidak bisa menafkahi anak-istri,” kata Sapari.
Dieksekusi Pengadilan
Saat ditanya apa langkah yang akan diambil Sapari jika Kepala Badan POM masih belum dapat melaksanakan putusan pengadilan, Sapari menegaskan, nanti pengadilan yang akan “mengeksekusi” putusan sesuai prosedur yang berlaku.“Kalau nggak dilaksanakan, nanti pengadilan yang mengeksekusi,” tandasnya.
Belum ada Tanggapan dari Badan POM
Sementara itu, sejak kasasi yang diajukan Kepala BPOM telah ditolak oleh MA, sampai saat ini belum ada penjelasan atau tanggapan secara resmi baik dari Kepala BPOM maupun dari Kuasa Hukumnya mengenai langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya. Demikian dikabarkan.Untuk diketahui, gugatan Pembatalan SK Pemberhentian tersebut di atas merupakan gugatan pertama yang diajukan Sapari ke PTUN Jakarta. Sementara untuk gugatan Kedua Sapari dengan perkara nomor 146/G/2019/PTUN.JKT dengan objek sengketa, pembatalan SK pensiun TMT tanggal 1 Oktober 2018 yang ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2019, masih berada di tingkat Kasasi MA.
©Sonny/Tajuknews com/tjk/07/2020.