|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Diduga Penyerobot Lahan Hak Ahli Waris,"Kepolisian Segera Periksa H. Ambo Tang CS"

Lokasi Lahan yang menjadi sengketa di  Sungai Tayas, Desa Damarwulan, Kecmatan Air Salek,  Kabupaten Banyuasin.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Banyaknya lahan konflik di Sumatera Selatan menunjukan angka kasus perselisihan lahan tanah  naik tajam, ini terungkap data di daerah Desa Damarwulan Sungai Tayas, Ini berawal terjadinya peristiwa penyerobotan lahan tanah persawahan Sungai Tayas pada tahun 1997 membuka lahan bercocok tanam yang berakhir tahun 1990 an setelah H. Mantang (Almarhum) meminjam surat alas hak/pancung alas usaha pembukaan lahan parit di Sungai Tayas ( Surat dari Pasirah  Marga Sungai Aren ) yang akan dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan pupuk dan obat-obatan pertanian.

"Pada kenyataannya ternyata pupuk dan obat-obatan pertanian tidak ada , sementara surat-surat (Pancung Alas) ijin usaha pembukaan parit dari Pasirah Marga Sungai Aren yang dipinjamkan H. mantang (Almarhum tidak dikembalikan dan tidak lama setelah itu  kami pemilik sawah di takut-takuti dan di usir dari tempat kami  bersawah oleh pihak H. mantang beserta premannya, "Ujar Baharuddin Rahman Kuasa dari warga di Banyuasin, 7/07/2020.

Sepeninggalan Almarhum bapaknya Haji Ambo Tang yang bernama Haji Mantang itu kejadiaanya di kabupaten Banyuasin dari tahun 2017 itu mulai konflik tanah  seluas -+300 Ha di gugat oleh ahli waris , karena H.Ambotang juga ahli waris dan yang menggugat juga ahli waris jadi pada saat di gugat tanah tersebut, H. Ambotang yang mengkoordinir sebagai anak tertua dari anak H. Mantang.

Jadi semenjak dari tahun 2017 banyak peristiwa yang dilakukan , adanya intimidasi menurunkan aparat institusi Polri, tentara dan preman bayaran yang diduga atas suruhan H.Ambotang. pada saat itu. dengan adanya kejadian di Desa Damarwulan, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin tahun 2017, Parit 1 Sungai tayas di gugat oleh Ambo Lala Bin Daeng Matase sebagai pemilik surat Alas Hak sedangkan Parit 2, Sungai Tayas digugat oleh ahli waris atas nama Kadir Bin Kulau dan sementara  Parit 3, Sungai Tayas digugat ahli waris Almarhum Ngile sedangkan Tergugat sendiri adalah ahli waris H Mantang yang bernama H.Ambo Tang sebagai anak tertua.

Lokasi Lahan yang menjadi sengketa di  Sungai Tayas, Desa Damarwulan, Kecmatan Air Salek,  Kabupaten Banyuasin



" Pernah kami melihat surat asli tanah alas hak ( Pancung Alas) 3 lembar keluaran pasirah Marga Sungai Aren, Muara Padang. Yang diberikan kepada salah satu oknum anggota TNI yang bernama IW untuk di fotocopy , yang mana fotocopy itu   diserahkan kepada saya, " Ucap Bahar.

"Sebagaimana laporan masyarakat di sana , bahwa telah melaporkan H. Ambotang CS sebagai penyerobot lahan, meresahkan dan mengelapkan surat tanah , dan itu sampai ke Polda Sumsel namun belum menjadi tersangka atas pelaporan itu," Cetusnya.

Dan  sampai saat ini sudah keluar putusan Mahkamah Agung dengan Putusan yang Ikrah atas dasar itu belum dikembalikan juga surat lahan tersebut. Untuk itu kami sebagai Kuasa  bersama warga meminta kepada penegak hukum pihak kepolisian segera menindak tegas karena sudah melakukan perbuatan pidana penggelapan surat sesuai pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah". 

"Intinya sekali lagi kami berharap kepada pemerintah supaya betul-betul mengambil langkah khususnya aparat Kepolisian bertindak adil sesuai aturan yang berlaku, sesuai undang-undang yang berlaku dan sesuai negara hukum kita, karena orang H. Ambo Tang Cs ini dikatakan paling licin dan ngeyel susah di berantas oleh aparat karena dia orang berduit dan selalu dapat mengkondisikan aparat dengan kekayaan yang dimiliki, dan saat sampai ini kami melapor telah terbukti masih saja belum bisa dijamah oleh hukum, " Ujarnya.

"Untuk itu kami meminta Pihak aparat Kepolisain tentunya sebagai pengayom, pelindung masyarakat untuk menangkap oknum pemain lahan pertanahan ini menjadi pekerjaan rumah pihak penegak hukum jangan tebang pilih dalam menindak upaya hukum, " Pungkasnya.


©Sonny/Tajuknews.com/tjk/07/2020.
Komentar

Berita Terkini