|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Gugatan Terhadap Pemkot Depok Tak Hadiri Sidang Objek Tanah 9462 Meter

Kuasa hukum ahli waris sidang gugatan No. 209/Pdt.G/2020/PN.Dpk , bersama Advokat AMN & Partner yang di Ketuai Ade Muhammad Nur, SH, MH saat selesai sidang panggilan di Pengadilan Negeri Depok, 12/11/2020. Sidang panggilan tidak dihadiri dari pihak Tergugat namun aturan hukum tetap sah. ©Sonny/Tajuknews com/tjk/11/2020.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Sidang Tanah Gugatan terhadap Pemerintah Kota Depok dalam hal ini, menyangkut objek sengketa tanah seluas 9462 M2 pemilik pasangan suami istri Almarhum Guneng bin Maen dan Hjh Tamah yang merupakan warisan ( harta peninggalan) dan belum pernah di perjual belikan  atau dialihkan ke pihak manapun.


Melalui gugatan Pengadilan Negeri Depok,  No. 209/Pdt.G/2020/PN.Dpk ahli waris melayangkan sidang gugatan bersama pada kantor Advokat AMN & Partner yang di Ketuai Ade Muhammad Nur,SH, MH, Bahwa sebidang tanah hak milik sebagaimana yang dibuktikan dengan girik C.391 Persil 105 Blok Kandang Sapi seluas 9.452 M2 atas nama Almarhum Gunung Bin Maen dan Almarhumah Hjh.Tamah.


"Jadi hari ini sidang sudah dilaksanakan mewakili Klien kita ini adalah warga negara yang dirugikan  akan tetapi dalam Sidang tadi para tergugat 1 , tergugat 2 dan  tergugat 3 tidak hadir kami menyayangkan dan tak memberikan alasan , tetapi tergugat 4 tidak bersedia menandatangani relas panggilan tetapi relas  panggilan acara kehadiran itu tetap sah dan kita diberi panggilan 1 Minggu lagi untuk panggilan kedua," Ucap Mawardani Sihotang, SH, MH Kuasa hukum dari Ahli Waris di Pengadilan Negeri Depok, 13/12/2020.

.

Kuasa hukum ahli waris sidang gugatan No. 209/Pdt.G/2020/PN.Dpk , bersama Advokat AMN & Partner yang di Ketuai Ade Muhammad Nur, SH, MH saat selesai sidang panggilan di Pengadilan Negeri Depok, 12/11/2020. Sidang panggilan tidak dihadiri dari pihak Tergugat namun aturan hukum tetap sah. ©Sonny/Tajuknews com/tjk/11/2020.



" Tanah ini telah ditempati dan ditinggali oleh para penggugat jauh sebelum objek tanah seluas 5.000 M2 telah diakui tergugat dan di bangun sekolah SMK Negeri 1 bahkan sejak orang tua penggugat masih hidup hingga para penggugat mempunyai anak dan cucu masih dan tetap tinggal di dalam objek tanah tersebut".


"Kita berharap mereka hadir untuk menjawab gugatan kita supaya apa yang dilakukan tergugat itu bisa diselesaikan di persidangan," Ujar Mawardani.


Bahwa para ahli waris Guneng Bin Maen tetap membayar wajib pajak kepada negara pada tanah C.391 Persil 105 Blok Kandang Sapi seluas 9.462 M sebagai bentuk dan tanggung jawab walaupun objek tanah tersebut yang diwarisi oleh orang tua para tergugat telah dibangun gedung sekolah SMK Negeri 1 Depok oleh tergugat.


Saat ini memasuki perkara yang kedua yang sudah didaftarkan , perkara yang pertama ada hal-hal yang kurang menurut pertimbangan putusan yang pertama, dan kali ini sudah di sempurnakan menurut hukum acara sudah benar , seharusnya mereka hadir dan ini mereka tidak hadir , " ini ada apa kenapa mereka tidak mau menghadiri persidangan sudah dipanggil oleh pengadilan atas perintah Majelis Hakim," Kata Basuni Ismail, SH, MH Kuasa hukum dari Ahli Waris.



Kuasa hukum ahli waris sidang gugatan No. 209/Pdt.G/2020/PN.Dpk , bersama Advokat AMN & Partner yang di Ketuai Ade Muhammad Nur, SH, MH saat selesai sidang panggilan di Pengadilan Negeri Depok, 12/11/2020. Sidang panggilan tidak dihadiri dari pihak Tergugat namun aturan hukum tetap sah. ©Sonny/Tajuknews com/tjk/11/2020.


"Menurut ahli waris yang hadir dalam persidangan Muhtar Bin Guneng menjelaskan pada saat itu ada datang dari Pemda Depok menanyakan surat-surat serta peta objek tanah untuk mengukur yang diduga bernama Satyo," tutur Muhtar.

"Hari ini kita sudah melakukan sidang , tetapi tergugat kita tidak ada yang datang, namun artinya datang atau tidak datang itu merupakan  hak dari pada tergugat. Namun sebagai Warga Negara yang baik Kita semua harus patuh terhadap hukum yang berlaku ," tambah Evon Putri Susanti ,SH,MKn kuasa hukum ahli waris penggugat.


"Kami masih mengikuti sidang panggilan yang kedua tanggal 19, kita ikuti alur hukumnya seperti apa, tanda tanya juga bagi kita kenapa tidak hadir, dan kita ikuti saja alur hukum nya seperti Minggu depan jam 11.00 wib.


Tergugat terdiri dari 4 yakni, Tergugat I , Kelurahan Cimpaeun , Kecamatan Tapos ,Kota Depok, Jawa Barat. Tergugat II, Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Walikota Depok, Tergugat III, Dinas Pendidikan Kota Depok, dan Tergugat IV, SMK Negeri 1 Depok alamat Jalan, Bhakti Suci no 100, Cimpaeun ,Tapos Kota Depok.


Kuasa hukum ahli waris sidang gugatan No. 209/Pdt.G/2020/PN.Dpk , bersama Advokat AMN & Partner yang di Ketuai Ade Muhammad Nur, SH, MH saat selesai sidang panggilan di Pengadilan Negeri Depok, 12/11/2020. Sidang panggilan tidak dihadiri dari pihak Tergugat namun aturan hukum tetap sah. ©Sonny/Tajuknews com/tjk/11/2020.




"Sebaiknya tergugat 1, 2,3 dan 4 bisa menghadiri apakah mereka itu berhak atau tidak maka buktikan di pengadilan.

Dan sekali lagi kita harapkan kehadiran Jika tidak pasti maka berharap pihak pengadilan memutuskan nilai respect dan kami yang berhak yaitu ahli warisnya," imbuh Harry Sakti Wibisana SH.MH


" Dari nilai objek yang dikuasi sekitar 5000 M2 yang dirugikan yaitu didirikan sebuah sekolah SMK 1 Negeri Depok, kalau memang Walikota berkenan silakan ini bentuknya sosial, karna yang kita harapkan ganti ruginya karna ini bahasanya mencaplok tanah orang, hak orang,yang seharusnya," Ucapnya.


"Saya sendiri cukup kecewa dengan tergugat yang saat ini tidak hadir pada

Sidang pertama penggugat I, 2,3 dan 4 harapan saya pada sidang berikutnya  dapat turut hadir dalam persidangan Minggu depan tanggal 19 November 2020, " tutup Rinaldi Hamzah,SH yang merupakan dari Kuasa hukum Ahli waris tergugat.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/11/2020.

Komentar

Berita Terkini