|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Pengacara Edward Saragih," Adanya Kekeliruan Dalam Pertimbangan Hukum"

Pengacara Edward Saragih, SH menyatakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN. Ksn. tertanggal 16 Desember 2020 dinilai tidak objektif dan terkesan jauh dari rasa keadilan. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2021.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. -Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN. Ksn. tertanggal 16 Desember 2020 dinilai tidak objektif dan terkesan jauh dari rasa keadilan. Hal ini dikatakan oleh Edward Saragih, SH., MH., seorang advokat dan Kuasa Hukum Penggugat 


"Dikatakannya, penggugat menilai Majelis Hakim tidak objektif dalam memeriksa dan memutuskan perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN. KSN. Sewaktu proses persidangan, "Majelis Hakim harusnya memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara seksama, dan tidak membedakan kedua belah pihak karena semua memiliki hak untuk didengar. "Kata Edward, ketika di konfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Jum'at (22/1/2021).

Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 8/Pdt.G/2020/PN.Ksn pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kasongan.

Bahwa mengenai ketentuan Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur seperti dibawah ini:

1.Adanya suatu perbuatan;              2.Perbuatan tersebut melawan hukum;          3.Adanya kesalahan dari sipelaku;                    4.Adanya kerugian bagi korban;              5.Adanya hubungan antara perbuatan dengan kerugian;

Atas pertimbanganya bagaimana mungkin mendasarkan kelompok tani batu bulan diwajibkan untuk memohon Hak Milik ke Kantor Pertanahan, Objek sengketa sudah dikuasai Tergugat/Terbanding sepenuhnya suatu hal yang sangat mustahil,  mengurus untuk diwajibkan untuk memohon Hak Milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk dan atas nama masing-masing anggotanya suatu logika yang tudak masuk akal.

Ia juga merinci hasil Putusan Nomor: 8/Pdt.G/PN. Ksn yang ditanda tangani oleh Majelis Hakim dan diketuai oleh Rudita Setya Hermawan, SH., MH., bersama dua orang Majelis Hakim Anggota GT. Risna Mariana, SH., dan Qurratulalni Rikasari, SH, serta Panitera Pengganti Hendy Pradipta, SH., telah dianggap sebagai putusan jauh dari rasa keadilan.

"Kebenaran penguasaan tersebut dibuktikan saat dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020, Fakta di lapangan Terbanding/Tergugat yang faktanya saat ini yang menguasai dan mengelola serta memanfaatkan lahan objek sengketa untuk perkebunan kelapa sawit adalah Terbanding/Tergugat  (PT.Karya Dewi Putra) yang kenyataannya  objek sengketa masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Tergugat/Terbanding.

"Amar putusan Majelis Hakim sangat terlihat berpihakan tanpa mempertimbangkan bukti -bukti dan fakta-fakta yang ada, "Bebernya.


Sebelumnya dikabarkan adanya pihak-pihak yang berperkara dengan Nomor: 8/Pdt.G/PN. Ksn adalah Yayasan Poktan Batu Bulan disebut sebagai Penggugat, yang beralamat di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.


"Klien kami sebagai Penggugat telah merasa tidak adanya rasa berkeadlian atas putusan Majelis Hakim. "Ucap Edward.


Edward juga menyayangkan PT. Karya Dewi Putra sebagai Tergugat yang telah memberikan Kuasa Khusus kepada Satria Lesmana, SH., Aditya Bhatara Syahrial, SH., Ramot Siagian, SH., Advokat/Ligitasi PT. KDP, tertanggal 26 Maret 2020 tidak dapat memberikan bukti-bukti dipersidangan secara konkrit, bahkan jelas terlihat adanya kesaksian palsu yang dihadirkan mereka. "Papar Edward.

Bahwa upaya Tergugat/Terbanding untuk menguasai atau merebut tanah milik Penggugat /Pembanding bahwa dengan demikian berdasarkan fakta yang terjadi telah terbukti Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalil Penggugat karena unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 1365 KUHPerdata sudah terbukti, karena sampai sekarang tanah milik Penggugat ( Yayasan Poktan Batu Bulan) seluas : + 900 Ha (kurang lebih sembilan ratus hektar), bahwa upaya Tergugat/Terbanding tidak sesuai dengan aturan hukum yang sah, alas hak yang jelas serta bertentangan  dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.

Bahwa dengan demikian berdasarkan  fakta yang terjadi sudah terbukti Tergugat/Terbanding melakukan Perbuatan Melawan Hukum, unsur yang terkandung dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah terbukti adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang dialami Penggugat

"Yaitu adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang ditimbulkan dengan demikian berdasarkan fakta yang terjadi terbukti Tergugat/Terbanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.


Ia menjelaskan perihal bukti autentik dan saksi yang dihadirkan pihaknya dipersidangan Pengadilan Negeri Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah ada 37 bukti dan 8 orang saksi yang disumpah dan diyakini kebenarannya, sedangkan dari pihak tergugat juga menyerahkan 15 bukti dan 3 orang saksi.


"Tergugat kami yakini telah membawa saksi palsu dengan keterangan palsu. Salah Satu Saksi dari Tergugat yang bernama Umir Suan merupakan saksi palsu yang diajukannya dipersidangan. "Ulas Edward.


Dalam putusan yang telah ditetapkan menyebut Amar Putusan Majelis Hakim Menolak Eksepsi Tergugat dan juga Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya sehingga merugikan klien kami dari Pihak Penggugat. "Putusan tersebut sangat menciderai hukum yang berkadilan sehingga klien kami diharuskan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut. "Pungkasnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2021.


Komentar

Berita Terkini