|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia Minta Klarifikasi Dinas Pajak Terkait UD Kartika Langgeng

Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan bersama LBH melakukan klarifikasi ke Kantor Dinas Perpajakan Tanggerang, 07/04/2021. “UD (Usaha Dagang) Kartika Langgeng yang sedari tahun 2013 sampai 2021 terindikasi melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan sehingga perusahaan hanya membayar kewajiban pajak sebesar Rp 190.000 /bulan ( Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang ini tidak sesuai dengan realita pendapatan perusahaan berdasarkan data yang dimiliki oleh Kuasa Hukum bahwa pendapatan UD Kartika Langgeng mencapa1 Rp 3 000 000 000,-/bulan (Tiga Milyar Rupiah). 

TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan menduga terjadinya penggelapan pajak yang dilakukan oleh Usaha Dagang (UD) Kartika Langgeng sejak tahun 2013 hingga saat ini.

Presidium Komando Tangerang Selatan, Febriditya RDR mengatakan, dugaan tersebut lantaran pelaporan pajak yang dilakukan oleh UD Kartika Langgeng tidak sesuai dengan pendapatannya yang mencapai tiga miliar perbulan.

“UD (Usaha Dagang) Kartika Langgeng yang sedari tahun 2013 sampai 2021 terindikasi melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan sehingga perusahaan hanya membayar kewajiban pajak sebesar Rp 190.000 /bulan ( Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang ini tidak sesuai dengan realita pendapatan perusahaan berdasarkan data yang dimiliki oleh Kuasa Hukum bahwa pendapatan UD Kartika Langgeng mencapa1 Rp 3 000 000 000,-/bulan (Tiga Milyar Rupiah),” ucap Adit begitu dirinya disapa dalam keterangannya, Rabu, (7/4/2021).


Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan bersama LBH melakukan klarifikasi ke Kantor Dinas Perpajakan Tanggerang, 07/04/2021. “UD (Usaha Dagang) Kartika Langgeng yang sedari tahun 2013 sampai 2021 terindikasi melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan sehingga perusahaan hanya membayar kewajiban pajak sebesar Rp 190.000 /bulan ( Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang ini tidak sesuai dengan realita pendapatan perusahaan berdasarkan data yang dimiliki oleh Kuasa Hukum bahwa pendapatan UD Kartika Langgeng mencapa1 Rp 3 000 000 000,-/bulan (Tiga Milyar Rupiah). 


“Fakta bahwa dalam proses pemeriksaan terhadap kepemilikan gudang UD Kartika Langgeng terdapat indikasi mampulasi yang dilakukan UD Kartika Langgeng atas kepemilikan tersebut,” tambahnya.

Adit menjelaskan, sebagai mahasiswa pihaknya memiliki pijakan yang telah diatur dalam sebuah Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Dalam hal ini kita sebagai mahasiswa yang mempunyai pijakan yang telah diatur dalam Undang- undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi terkhusus Tridharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, tegas dia, pihaknya meminta agar dapat dihentikan pembiaran pajak terhadap UD Kartika Langgeng yang ter-indikasi telah
melakukan penggelapan pajak yang merugikan Negara dalam hal ini Kota Tangerang.

“Meminta KPP Pratama Kosambi Kota Tangerang sebagai bagian dari Aparatur Negara, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan gudang yang dimlliki UD Kartika Langgeng,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, kata Adit, pihaknya juga meminta agar dapat dihentikan kriminalisasi yang dilakukan UD Kartika Langgeng terhadap Ibu Sukarti
atas haknya sebagai Direktur.

Ia menyampaikan, di tengah kondisi pandemi Covid-19, pendapatan pajak merupakan salah satu pendukung penting dalam proses percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh sebab itu, kata dia, yang dilakukan oleh UD Kartika Langgeng merupakan tindakan yang merugikan negara.


Adit juga menegaskan, atas nama Tridharma Perguruan Tinggi dalam hal ini pengabdikan kepada masyarakat, Komando Jaksel dan Tangsel  siap melakukan pengawalan terhadap Ibu Sukarti dan Karyawan UD Kartika Langgeng yang tidak mendapatkan hak-hak.

Adit memastikan, bahwa hal tersebut juga telah dilindungi Undang-Undang serta didukung kuat oleh indikasi penggelapan Pajak yang merugikan Negara.

“Apabila dalam 3×24 Jam tuntutan kami tidak direspon dengan baik, maka kami akan kembali dalam bentuk gerakan,” tandasnya.

“Mengecam sikap arogansi yang dilakukan oleh pemilik modal UD Kartika Langgeng dengan mengambil pilihan untuk melawan hukum dengan membayar penegak hukum terhadap seluruh karyawan daripada bertanggung jawab dengan karyawan sesuai dengan UU yang berlaku,” Pungkasnya.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/April/2021.

Komentar

Berita Terkini