|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kuasa Hukum Pelapor Dominikus Darus, SH, Bahwa H. Tadjuddin dan Nur Kholik Patut Diduga Palsukan Tandatangan 4 Komisaris

Kuasa Hukum Pelapor Dominikus Darus, S.H. mengatakan bahwa terdakwa H. Tadjuddin dan Nur Kholik patut diduga telah memalsukan Tandatangan 4 Komisaris PT. KMA untuk pengadaan 10 unit Dump Truck ke Leasing PT Astra Sedaya Finance (PT ACC), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 21 April 2021. Kita Dugaan bahwa terdakwa H. Tadjuddin Ius dan Nur Kholik telah memalsukan Tandatangan 4 Komisaris PT. KMA untuk memuluskan pengadaan 10 unit Dump Truck. Foto ; Edi ©Sonny/Tajuknews.com/ tjk/April/2021.


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Sidang lanjutan perkara nomor 123/Pid.B/2021/PN Jkt.Ut dan 124/Pid.B/2021/PN Jkt.Ut dengan terdakwa Tadjuddin Ius dan Nur Kholik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/04/2021) lalu. Tadjuddin Ius dan Nur Kholik menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan tanda tangan dan dokumen, dalam hal pengajuan kredit 10 unit mobil dump truck kepada pihak pembiayaan PT. ACC.


Pada sidang tanggal 21 April 2021, menghadirkan saksi ST Emay sebagai Komisaris PT Keshara Mahadana Akshyana (KMA) di mana saksi juga merupakan istri H. Muhamad Fuadi. Sebelumnya, Muhamad Fuadi sudah bersaksi pada persidangan yang digelar Rabu 14 April 2021.

Dalam perkara ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan mendakwa Tadjuddin Ius dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, karena telah memalsukan tandatangan Dewan Komisaris PT. Kesara Mahadana Akshyana. Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ketua Majelis Hakim Djuyamto.


Dalam kesaksian di persidangan, ST Emay bersaksi kepada pimpinan Majelis Hakim PN Jakarta Utara bahwa dirinya tidak mengetahui tentang pengadaan 10 unit dump truk tersebut. "Saya tidak tahu, dan saya hanya mengetahui ketika saya mendapatkan tagihan soal pembayaran 10 unit Dump truk itu," ucap ST Emay dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (25/04/2021).

Majelis Hakim juga menanyakan kepada saksi soal tugas dan fungsi komisaris di PT KMA, namun saksi menjawab tidak mengetahui karena saksi merasa dirinya hanya di pinjamkan nama untuk membuat perusahaan tersebut. "Tugas di perusahaan saya tidak banyak tahu pak, saya hanya dipinjamkan nama untuk buat perusahaan itu," jawab ST Emay dalam persidangan.


Sebagai catatan, PN Jakarta Utara sudah menggelar sidang perkara ini sebanyak 12 kali dengan masa penundaan persidangan selama tiga kali. Selain itu, berdasarkan catatan sistem informasi penulusuran perkara, JPU yang bertugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara seharusnya Astri Rahma Yanti dan digantikan oleh Subhan, karena berhalangan cuti hamil.

Kuasa Hukum Pelapor Dominikus Darus, S.H. diluar persidangan kepada wartawan mengatakan bahwa terdakwa H. Tadjuddin dan Nur Kholik patut diduga telah memalsukan Tandatangan 4 Komisaris PT. KMA untuk pengadaan 10 unit Dump Truck ke Leasing PT Astra Sedaya Finance (PT ACC). Adapun tanda tangan atau dokumen yang dipalsukan adalah Surat Persetujuan Dewan Komisaris yang pada intinya Dewan Komisaris PT KMA menyetujui bahwa BPKB dan STNK 10 unit dump truck dibuka atas nama PT. KMA yang fasilitas pembiayaannya diberikan oleh PT ACC kepada PT. Tubagus Jaya Maritim (PT. TJM). Skema kontraknya adalah PT ACC selaku Lessor dan PT TJM selaku Lessee. BPKB dan STNK atas nama PT KMA. DP dan cicilan per-bulan menjadi beban dan tanggung jawab PT KMA. Namun apabila PT. KMA gagal bayar cicilan bulanan maka demi hukum PT TJM yang harus bayar dan total outstanding (utang) yang harus dibayar oleh PT TJM kepada PT ACC adalah kurang lebih 7.3 miliar rupiah. Angka 7.3 M inilah kerugian yang diderita oleh PT KJM disamping BI Checking.


“Kita menduga bahwa terdakwa H. Tadjuddin Ius dan Nur Kholik telah memalsukan Tandatangan 4 Komisaris PT. KMA untuk memuluskan pengadaan 10 unit Dump Truck. Dan Tandatangan yang diduga dipasukan itu sudah diperiksa labporensik mabes polri. Dan hasilnya non identik. Artinya tidak sama atau berbeda dengan Tandatangan pembanding,” Pungkas Dominikus Darus, SH.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/April/2021.


Komentar

Berita Terkini