|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Mengandung Unsur Disinformasi, Change.org Turunkan Petisi BPA

Sebagai platform petisi terbesar di dunia, Change.org mewadahi setiap orang bisa berkampanye untuk memobilisasi pendukung, dan bekerja dengan pengambil keputusan untuk mencari solusi. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/April/2021.

TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Sebagai platform petisi terbesar di dunia, Change.org mewadahi setiap orang bisa berkampanye untuk memobilisasi pendukung, dan bekerja dengan pengambil keputusan untuk mencari solusi. Namun, ada hal-hal yang dapat memaksa Change.org untuk terpaksa menurunkan petisi dari para penggagasnya. 

 “Jadi siapapun bisa buat petisi, tinggal masuk ke situs Change.org saja, klik mulai petisi dan menjawab beberapa pertanyaan. Dan siapapun yang memulai petisi itu bisa langsung menayangkan petisi mereka,” ujar Direktur Komunikasi Change.org, Arief Aziz, Sabtu (3/4). 

 

Tapi, kata Arief, sama dengan platform lainnya, Change.org juga ada flagging mechanism atau hal-hal yang dilarang yang dibuat dalam panduan komunitas. Dia mengatakan konten yang mengandung kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, dan disinformasi, merupakan hal-hal yang dilarang dimuat dalam petisi. 

 “Jika kami menemukan bahwa konten itu melanggar pedoman komunitas atau ketentuan layanan kami, kami berhak untuk menghapusnya. Jika si penggagas petisi mengunggah konten yang merupakan pelanggaran serius atau berulang, kami bahkan dapat menangguhkan atau menutup akunnya,” ucapnya.

 Terkait disinformasi, dia mengakui sulit untuk mengkategorikannya. Makanya, kata Arief,  kalau dilihat di panduan komunitas kasus disinformasi ini tidak bisa sembarangan untuk ditetapkan sebagai petisi disinformasi. “Untuk kasus ini kami bisa putuskan langsung untuk menurunkan petisinya jika ada surat resmi dari pihak berwewenang yang menyatakan bahwa petisi itu merupakan disinformasi. Yang berwewenang dalam hal ini adalah pemerintah atau lembaga hukum lainnya,” tuturnya.

 Arief mengatakan Change.org mempunyai tim kebijakan atau policy yang akan menangani kasus-kasus seperti ini. “Jadi kalau misalnya ada satu hal yang kita lihat di sini bahwa disinformasi petisi itu efeknya bisa berdampak buruk sekali, maka mungkin saja kita putuskan untuk kita turunkan. Tapi dengan adanya kemudian permintaan dari yang berwewenang maka petisi itu menjadi lebih kuat untuk kita turunkan,” tukasnya. 

 

Menurutnya, sanksi lebih tegas akan diberikan terhadap akun si penggagas petisi, jika dia mencoba untuk mengulangi lagi untuk membuat petisi yang sama di Change.org, “Jika demikian biasanya akunnya kita freeze sehingga tidak bisa lagi membuat petisi yang sama,” ucap Arief.  

Dia mencontohkan kasus petisi berjudul “Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Selamatkan Bayi Kita dari Racun Bisphenol A (BPA)” yang dibuat perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) yang telah diturunkan (tidak ada lagi di situs change.org) karena mengandung konten berisi disinformasi.

 “Dalam kasus ini, kita diminta Kemenkominfo yang mengirimkan surat lewat sosial media kita untuk menurunkan petisi itu karena dianggap disinformasi. Kemudian kami langsung mengirim surat secara formal ke tim global kami di pusat supaya bisa diproses pencabutan petisinya. Kita juga memberitahukan penggagas petisi apa yang telah terjadi dengan alasan penurunan petisinya,” tuturnya.  

 

Arief juga mengatakan Change.org juga tidak memperbolehkan para pembuat petisi menggunakan hacking system untuk memperbanyak email-email yang tidak teridentifikasi yang menandatangani sebuah petisi.

“Ini terlihat dari ada orang yang menandatangani petisi itu lebih dari sekali. Nah, kita memiliki mesin tertentu untuk spoting hacker itu dan jumlah petisinya akan turun secara otomatis,” ujarnya.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/April/2021.

Komentar

Berita Terkini