|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Protes Intimidasi dan Perintangan, Jurnalis Aksi Tutup Mulut di Balai Kota Medan

 RILIS FJM, SENIN 19 APRIL 2021


3 JUDUL Alternatif pilihan :


Forum Jurnalis Medan (FJM), kembali berunjuk rasa ke Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, pada Senin (19/4/2021).  Unjuk rasa yang dilakukan FJM adalah buntut dari dugaan intimidasi dan perintangan yang dilakukan oleh tim pengamanan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution pada Rabu (14/4/2021) kepada dua orang jurnalis di Balai Kota Medan. ©Dyan/Tajuknews.com/tjk/April/2021.


TAJUKNEWS.COM, MEDAN. – Massa dari Forum Jurnalis Medan (FJM), kembali berunjuk rasa ke Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, pada Senin (19/4/2021). Unjuk rasa tersebut sudah ketiga kali dilakukan.


Unjuk rasa yang dilakukan FJM adalah buntut dari dugaan intimidasi dan perintangan yang dilakukan oleh tim pengamanan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution pada Rabu (14/4/2021) kepada dua orang jurnalis di Balai Kota Medan.


Aksi kali ini dilakukan dengan cara yang berbeda. Tidak ada orasi seperti biasanya. Massa kali ini hanya melakban mulut sebagai simbol pembungkaman terhadap jurnalis. Massa juga membawa poster yang berisi protes dan tuntutan.


Poster-poster yang dibentangkan berisi pesan yang menohok seperti, ‘Medan Darurat Kebebasan Pers’, ‘Tugas Pengamanan Wali Kota Medan Bukan Mengusir Jurnalis’. Poster lainnya berisi pesan tentang ‘Intimidasi Jurnalis Langgar UU Pers’, ‘Jurnalis Bukan Musuh’, ‘Stop Intimidasi Jurnalis’, ‘Halangi Jurnalis Khianati Demokrasi’, ‘Stop Perintangan Terhadap Jurnalis’ dan ‘Tim Keamanan Wali Kota Medan Harus Belajar UU Pers’.


Tetap sama seperti aksi-aksi sebelumnya, massa menuntut Bobby Nasution yang juga menantu Presiden Joko Widodo itu meminta maaf kepada jurnalis atas tindakan anak buahnya, terkhusus tim pengamanan. Para awak media itu pun meminta Wali Kota Medan mengevaluasi sistem pengamanan di sekelilingnya.


“Kita menutup mulut menggunakan lakban. Itu sebagai simbol, bahwa kebebasan pers di Kota Medan telah tercoreng dan dibungkam. Beberapa waktu yang lalu, ada satu bentuk pembungkaman, di mana terjadi pengusiran dan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas di Balai Kota. Atas tindakan tim pengamanan itu, kita khawatir kerja-kerja jurnalistik dapat terganggu,” kata Koordinator Aksi Daniel Pekuwali.


Jurnalis salah satu media televisi swasta itu juga menegaskan, Forum Jurnalis Medan akan terus melakukan unjuk rasa sampai tuntutan itu terpenuhi. Daniel juga mengajak, seluruh jurnalis untuk sama-sama bersolidaritas mengampanyekan soal dugaan intimidasi dan perintangan.


Tuntutan ini juga harusnya menjadi atensi bagi seluruh pejabat publik agar mengingatkan jajarannya supaya tidak menghalang-halangi tugas jurnalis. Apalagi, perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Ada hukuman pidana yang menanti bagi orang atau pun oknum yang melakukan pelanggaran.


“Kondisi-kondisi seperti ini tidak bisa kita biarkan. Jangan sampai profesi kita sebagai jurnalis yang selama ini melakukan kritik, malah mendapat perlakuan diskriminatif,” pungkasnya.


Aksi diam para jurnalis berlangsung sekitar 30 menit. Aksi tersebut mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian dan Satpol PP. Namun, hingga aksi selesai, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution atau pun perwakilannya tidak juga menemui pengunjuk rasa.


Forum Jurnalis Medan (FJM), kembali berunjuk rasa ke Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, pada Senin (19/4/2021).  Unjuk rasa yang dilakukan FJM adalah buntut dari dugaan intimidasi dan perintangan yang dilakukan oleh tim pengamanan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution pada Rabu (14/4/2021) kepada dua orang jurnalis di Balai Kota Medan. ©Dyan/Tajuknews.com/tjk/April/2021.


Kronologis dugaan perintangan dan intimidasi


Dugaan perintangan dan intimidasi ini terjadi saat dua jurnalis Rechtin Hani Ritonga (Harian Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) hendak melakukan wawancara cegat (doorstop) kepada Bobby di Pemko Medan, pada Rabu (14/4/2021) sore. Mereka menunggu Bobby di depan pintu masuk lobby depan.


Selang beberapa saat, mereka didatangi oleh Satpol PP yang mengatakan mereka tidak boleh mewawancarai Bobby. Satpol PP itu mengatakan, untuk melakukan wawancara harus memiliki izin. Hani dan Ilham tetap menunggu Bobby.


Sekitar pukul 17.00 WIB, Hani dan Ilham mendekat ke pintu lobi. Karena mereka melihat ada tanda-tanda Bobby akan turun. Petugas pengamanan dari Kepolisian dan Paspampres kemudian  mengusir mereka. Petugas pengamanan kembali mengatakan soal izin wawancara, bukan di dalam jam kerja, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban.


Saat itu, Hani merasa diintimidasi karena salah satu Paspampres membentaknya untuk mematikan dan meminta menghapus rekaman kejadian. Rekannya, Ilham juga diminta mematikan rekaman video.


Sebelumnya, Komandan Paspampres Mayjen Agus Subianto sudah menyampaikan klarifikasinya. Agus menyampaikan, dua jurnalis itu dianggap sebagai orang yang masuk ke Pemko Medan tidak sesuai dengan prosedur.


“Di awali datang 2 orang, masuk ke Pemkot tidak sesuai prosedure dan tidak menggunakan tanda pengenal, kemudian dicegah oleh petugas, kemungkinan ditegur tidak terima,” ujar Agus lewat pesan singkat, Kamis (15/4/2021).


Ditempat terpisah, Wali Kota Bobby Afif Nasution dalam wawancaranya dengan awak media, pada Jumat (16/4/2021) malam menanggapi soal tuntutan permintaan maaf kepada awak media. Namun dari jawaban yang disampaikan, Bobby tampaknya enggan meminta maaf.  


Untuk diketahui, Jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta. 

©Dyan/Tajuknews.com/tjk/April/2021.


Komentar

Berita Terkini