|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Kantor AMN & Partner Siap Bantu Penarikan Mobil di Jalan

PT. Mandiri Utama Finance cabang Bogor


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. – Apa yang terjadi di lapangan atau jalanan penarikan kendaraan mobil milik anggota TNI yang viral dan kasusnya sudah di tangani Polres Jakarta Utara dan telah dijadikan 11 tersangka dalam peristiwa mengambil paksa oleh Debt Colector.

"Ini yang dilakukan Kantor Hukum AMN & Partners, Advocates and Legal Consultants kembali dipercaya oleh masyarakat dalam menangani persoalan penarikan kendaraan yang dilakukan leasing atau deb’t collector, hal itu terjadi akibat jaminan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tanpa seizin pemilik, yang mana pemilik tersebut memberikan kepercayaan atau kuasa hukum kepada AMN & Partners.

" Hal itu dikemukakan Ade Muhamad Nur selaku Managing Partner kantor hukum AMN & Partners yang beralamat di Cibubur, Jakarta Timur. 

“Memang benar telah datang ke kantor kami Bapak Ismanto untuk memberikan kuasa hukumnya terkait kasus yang dialaminya, mobil Honda Jazz miliknya telah ditarik pihak Leasing,” papar Ade Muhamad Nur , Senin sore (10/05/2021).

"Menurut Ade Muhamad Nur yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sekaligus pendiri Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), bahwa kronologis yang dialami kliennya, Ismanto meminjam sejumlah uang kepada RYR dengan jaminan BPKB atas nama Ismanto. Kemudian oleh RYR menyerahkan BPKB tersebut kepada AAM dan oleh AAM melakukan perjanjian pembiayaan dengan PT. Mandiri Utama Finance cabang Bogor dengan nomor perjanjian 010619002126 dengan jaminan BKPB tersebut tanpa seizin Ismanto.

Ade Muhamad Nur (kiri) dan tim advokatnya (tengah) bersama Kliennya, Ismanto (kanan).


“Akibatnya kendaraan klien kami ditarik dan juga BPKB ada di Mandiri Utama Finance cabang Bogor. 

Hal ini klien sangat dirugikan karena tanpa seizinnya AAM telah melakukan perjanjian pembiayaan tanpa seizin klien kami, dan akan kami upayakan pembelaan hukum untuk kasus ini,” tambah Ade Muhamad Nur yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM) DKI Jakarta.

Adapun Ismanto yang memberikan kuasa kepada tim AMN & Partners itu terdiri dari, -Ade Muhamad Nur SH., MH, -Harry Sakti Wibisana SH., MH, -Rinaldi Hamzah SH, -Muhammad Sidik SH, -Romdhoni M, SH. Dan alamat kantor hukum AMN & Partners berada di Jl. Blok Duku No.82 Cibubur – Ciracas, Jakarta Timur.

Perlu diketahui, bahwa penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor karena menunggak atau gagal pembayaran cicilan merupakan tindakan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang sering terjadi di masyarakat. 

Penyitaan tersebut sering menjadi perdebatan karena masyarakat atau nasabah merasa terindimidasi, bahkan mendapat tindak kekerasan dari deb’t collector atau penagih. Meski demikian, penyitaan tersebut harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dan harus seizin pemilik kendaraan.

Ade Muhamad Nur bersama tim advokatnya dan klien telah mendatangani PT. Mandiri Utama Finance cabang Bogor yang beralamat di Jl. Sholeh Iskandar Km 6,6 Kedung Badak – Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. Dari hasil tersebut akan dilanjutkan dengan upaya mediasi kedua belah pihak. 

“Seharusnya dari tim lembaga pembiayaan harus pro-aktif dan harus membantu dalam kerjasama yang baik dalam proses hukumnya, karena masalah ini sudah masuk ke ranah hukum,” pungkasnya.

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/May/2021.



Komentar

Berita Terkini