|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Komisi A DPRD Sumut Usulkan Restorative Justice Untuk Perdamaian, TPL dan Warga Natumingka

Anggota Dewan Komisi A DPRD Sumut Jonius Taripar Hutabarat 

mengusulkan perdamaian, dengan cara Restorative Justice diantara kedua belah pihak di Toba, Sumatera Utara, 03/06/2021. Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan, merupakan alternatif dengan mengedepankan pendekatan integral, untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik diantara keduanya. @Dyan/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.


TAJUKNEWS.COM,TOBA. -  Menyikapi selisih paham klaim tanah adat masyarakat Desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba dengan PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara mengusulkan perdamaian, dengan cara Restorative Justice diantara kedua belah pihak.
 


Hal tersebut disampaikan sejumlah Anggota Dewan Komisi A DPRD Sumut, pasca kunjungan mereka ke Desa Natumingka sekaligus menyambangi masyarakat pada Kamis (3/6/2021).


Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan, merupakan alternatif dengan mengedepankan pendekatan integral, untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik diantara keduanya.


“Karena ini konflik sosial, maka kita mengusulkan pada keduanya untuk Restorasive Justice. Keduanya diharapkan duduk bersama sehingga upaya perdamaian tercipta. Kami juga berharap pasca peristiwa ini tidak ada lagi keributan, yang membuat masyarakat tidak nyaman terkait dengan hal yang tidak nyaman,” ujar Jonius Taripar Hutabarat salah satu anggota Komisi A DPRD Sumut.


Selain itu sejumlah wakil rakyat ini juga meminta pemerintah dalam hal ini pihak kehutanan dan perusahaan, dapat memberikan keterangan serta informasi yang sebenarnya mengenai wilayah tanah yang di perselisihkan masyarakat.


“Kami juga mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Toba, segera membuat regulasi Perda tanah adat, tentunya dengan mekanisme dan hukum yang berlaku khusus kawasan yang masih dalam sengketa, antara masyarakat Natumingka dengan pihak perusahaan,” tegas Jonius.


Sementara itu pihak TPL sangat mengapresiasi kinerja sejumlah Anggota Dewan Komisi A DPRD Sumut, yang langsung berkunjung kelokasi yang diperselisihkan, guna diperlukan fakta, data yang akurat diantara kedua belah pihak dalam mengungkap perselisihan yang terjadi, sehingga tidak mengedepankan isu dan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.


Direktur TPL Janres Silalahi, mewakili manajemen perusahaan menyampaikan sangat berterima kasih terhadap kunjungan Anggota Dewan kelokasi Natumingka.


"Kami selaku perusahaan selama ini selalu patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku, dan selalu mengedepankan pendekatan persuasif serta berdialog kepada masyarakat sekitar  operasional kerja," ucapnya.


Ia menambahkan selama lebih kurang 29 tahun perusahaan beroperasi diwilayah Natumingka, perusahaan mengendepankan program tumpang sari dan kemitraan.


"Harapan kami perselisihan dan salah paham ini dapat segera terselesaikan melalui bantuan sejumlah pihak,” pungkasnya.

@Dyan/Tajuknews.com/tjk/Juni/2021.

Komentar

Berita Terkini