|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

PWI Sumut, " Advokasi Teror dan Percobaan Pembunuhan Wartawan di Binjai

 

Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) membentuk tim advokasi hukum bagi Syahzara Sopian, anggota PWI Kota Binjai yang sempat mengalami serangkaian aksi teror dan percobaan pembunuhan, di Binjai, 29/07/2021. PWI Sumut akan menindaklanjuti Surat PWI Binjai dengan membentuk Tim Advokasi Terpadu. @Dyan/Tajuknews.com/tjk/Juli/2021.

TAJUKNEWS.COM, BINJAI. - Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) membentuk tim advokasi hukum bagi Syahzara Sopian, anggota PWI Kota Binjai yang sempat mengalami serangkaian aksi teror dan percobaan pembunuhan.


Langkah tersebut dilakukan PWI Sumut menindaklanjuti Surat Nomor: 007/PWI_BNJ/VI/2021 tentang Permohonan Bantuan Advokasi Hukum, tertanggal 28 Juni 2021, yang dilayangkan PWI Kota Binjai.


"PWI Sumut akan menindaklanjuti Surat PWI Binjai dengan membentuk Tim Advokasi Terpadu," kata Ketua PWI Sumut, H Hermansjah SE, didampingi Sekretaris Edward Tahrir, dan Ketua PWI Kota Binjai, Arma Delisa Budi, saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus dan anggota PWI Kota Binjai di Rumah Makan Kampung Ayam, Kota Binjai, Selasa (29/6/2021) siang.


Dikatakannya, tim advokasi hukum terpadu yang dibentuk atas kerjasama PWI Sumut dengan PWI Kota Binjai tersebut akan bertugas melakukan pendampingan hukum terhadap Syahzara Sopian selaku wartawan korban kekerasan.


"Kami sangat mendukung tekad Kapolda Sumut mengungkap kasus kekerasan terhadap wartawan di sejumlah daerah di Sumut. Namun kami tetap pula berharap Kapolda Sumut membuktikan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme, kejahatan narkoba, dan judi di Sumut," seru Hermansjah.


Secara khusus Hermansjah berpesan kepada seluruh wartawan di Sumut, khususnya yang tergabung dalam wadah organisasi PWI, agar tetap solid dan bersatu melawan pelaku premanisme, tetap utamakan keselamatan jiwa saat menjalankan tugas, serta tidak ragu dalam memberitakan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan.


Selain itu, Hermansjah meminta komitmen pemerintah dalam mewujudkan kemerdekaan pers dan memberikan jaminan perlindungan bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, mengingat hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Kepada rekan-rekan wartawan, mari kita ganyang siapapun pelaku kekerasan terhadap wartawan dari bumi Indonesia. Jangan mundur dalam memberitakan kebenaran. Sebab salah satu tugas dan tanggungjawab wartawan ialah melawan segala bentuk pelanggaran hukum dan norma sosial," pungkasnya.

@Dyan/Tajuknews.com/tjk/Juli/2021.

Komentar

Berita Terkini