|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

PBH Lidik Krimsus Melaporkan Dugaan Korupsi Bupati Indra Giri Hulu Terkait Penguasaan Lahan Ke Gedung KPK

PBH Lidik Krimsus ke Gedung Merah Putih KPK melaporkan secara tertulis Bupati Indra Giri Hulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penguasaan lahan dan praktek mafia tanah.   pada senin siang , 19 oktober 2021 dan diserahkan  langsung oleh Sekjend PBH Lidik Krimsus dengan nomor surat 008/L/DPP PBH LIDIK KRIMSUS RI/X/2021. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2021.



TAJUKNEWS.COM,  Jakarta - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus melaporkan secara tertulis Bupati Indra Giri Hulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penguasaan lahan dan praktek mafia tanah.


Laporan tertulis itu disampaikan PBH Lidik Krimsus ke Gedung Merah Putih KPK pada senin siang , 18 oktober 2021 dan diserahkan  langsung oleh Sekjend PBH Lidik Krimsus dengan nomor surat 008/L/DPP PBH LIDIK KRIMSUS RI/X/2021.


Dalam laporannya kepada KPK pada senin siang 19 oktober 2021, Sekjend PBH Lidik Krimsus Elim Makalmai , mengatakan jika telah terjadi adanya transaction colution dalam penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan dan hak masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.


Dalam konflik alih fungsi lahan yang dilaporkan diduga ada keterlibatan Bupati Inhu sebelumnya Yopi Arianto dengan Bupati Inhu terpilih periode 2021 - 2026 Rezita Meylani Yopi dan Direktur PT Palma 1.


"Kami hari ini melaporkan secara tertulis kepada KPK , jadi ada 3 pihak yang kami laporkan mantan Bupati Inhu , Bupati Inhu terpilih dan Direktur PT Palma Satu. Dan diduga ada tindak pidana transaksi kolusi terhadap perusahaan terkait pengelolaan lahan kelapa sawit, dan penyalahgunaan wewenang," ucap Elim saat ditemui media di Gedung KPK pada Senin 18 oktober 2021. 


PBH Lidik Krimsus ke Gedung Merah Putih KPK melaporkan secara tertulis Bupati Indra Giri Hulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penguasaan lahan dan praktek mafia tanah.   pada senin siang , 18 oktober 2021 dan diserahkan  langsung oleh Sekjend PBH Lidik Krimsus dengan nomor surat 008/L/DPP PBH LIDIK KRIMSUS RI/X/2021. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2021.



Elim sampaikan dasar PBH Lidik Krimsus melaporkan secara tertulis kepada KPK atas laporan masyarakat berdasarkan data dan fakta serta investigasi terkait hak masyarakat untuk menggarap lahan seluas 3000 Ha untuk 300 Kepala Keluarga tetapi sampai saat ini tidak diberikan haknya sesuai SK Bupati no 180 tahun 2010. 


"Masyarakat juga merasa diambil haknya juga ada dugaan intimidasi kepada masyarakat terkait lahan yang menjadi hak mereka, " ungkap Elim.


Menurut Elim ada SK Bupati no 90 tahun 2007 dan direvisi SK Bupati no 180 tahun 2010 ada ijin revisi terkait lahan untuk dikelola masyarakat seluas 3000 Ha untuk 300 Kepala Keluarga tetapi sampai saat ini belum diberikan kepada masyarakat.


"SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT. Palma Satu dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT. Palma Satu," jelas Elim.


"Masyarakat mengatakan saat ini mereka merasa sudah tidak punya pemerintah daerah , karena pengaduan mereka sudah tidak, mereka katakan lebih gampang keluar masuk luar negeri daripada masuk ke kebun mereka sendiri yang sudah dijaga ketat pihak keamanan, padahal lahan itu menjadi hak mereka," ujar Elim.


PBH Lidik Krimsus ke Gedung Merah Putih KPK melaporkan secara tertulis Bupati Indra Giri Hulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penguasaan lahan dan praktek mafia tanah.   pada senin siang , 18 oktober 2021 dan diserahkan  langsung oleh Sekjend PBH Lidik Krimsus dengan nomor surat 008/L/DPP PBH LIDIK KRIMSUS RI/X/2021. @Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2021.



Menurut Elim, PBH Lidik Krimsus melaporkan hal ini ke KPK sebagai upaya hukum untuk mengapresiasi aduan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. Sebab masyarakat berharap kepada Presiden RI Joko Widodo agar memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu terkait hak lahan mereka yang sudah diambil haknya oleh Pemkab dan Perusahaan. 


PBH Lidik Krimsus mendapatkan kuasa masyarakat, yang diwakili Edy Mulyono dalam hal Pengurusan Lahan Masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. 


Sebelumnya juga sudah melaporkan penanggung jawab PT. Palma Satu kepada DIRRESKRIMUM POLDA RIAU, yang kemudian mendapat tanggapan berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari DIRRESKRIMUM KSUBDIT II POLDA RIAU. 


Adapun Laporan Polisi tersebut diadukan ke DIRRESKRIMUM POLDA RIAU dikarenakan adanya Penyerobotan / Perampasan Lahan Masyarakat sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) selaku Pemilik Lahan yang terletak di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,yakni lahan seluas 6000 Hektar (Ha) yang dilakukan oleh PT. Palma Satu.


" Kuat dugaan bahwa dalam pelaksanaannya, PT. Palma Satu melakukan Penyerobotan / Perampasan Lahan Masyarakat secara berkoloni atau terindikasi transaksional kolusi dengan Terlapor 1 dan Terlapor 2 yang mengakibatkan kesengsaraan dan kerugian secara materiil dan imateriil terhadap masyarakat sejumlah 300 KK dimaksud," jelas Elim.


Disamping itu menurut Elim, dugaan transaksional kolusi dimaksud juga berpotensi merugikan keuangan Negara sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2021, mengingat tanah yang diusahakan PT. Palma Satu adalah Hak Guna Usaha (HGU).


Untuk diketahui Rekor sebagai Bupati termuda itu sebelumnya diraih oleh suami Rezita yang tak lain juga mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto yang pernah memecahkan rekor MURI sebagai bupati termuda, dengan usia menjabat yakni 30 tahun pada 2010 silam.


Dihimpun dari data milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri Bupati Inhu sebelumhya Yopi Arianto yakni Rezita Meylani Yopi yang berumur 27 tahun, memiliki harta kekayaan sebesar Rp.43.706.278.342 atau hampir Rp 44 miliar, dan pasangannya, Wakil Bupati terpilih Junaidi Rachmat hanya mengantongi harta Rp.2.055.697.200.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/10/2021.


Komentar

Berita Terkini