|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Diduga Tak Kantongi Izin SPB di Cisolok Terus Beroperasi

 

Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPB) yang dibangun tanpa izin Dirjen Migas,di daerah Cisolok, Sukabumi, 11/11/2021. Diduga, SPB ini dibangun tanpa mengantongi ijin dari Pertamina dan Migas sebagai induk Perusahaan Tambang Minyak milik Negara. ©Sonny/Tajuknews.com/tjk/11/2021.


TAJUKNEWS.COM, Cisolok - Sukabumi. - Saat ini masyarakat dihadapkan pada kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite di beberapa wilayah, Dimana masyarakat pun merasakan imbas dari kelangkaan BBM jenis ini .


Namun demikian ditemukan adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPB) yang dibangun tanpa izin Dirjen Migas . Hal ini pun menjadi sebuah indikasi bahwa adanya dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal .


Salah satunya Stasiun Pengisian Bahan   (SPB) yang mengatasnamakan koperasi usaha bersama yang terletak di Jalan PPI Pajangan RT.02 / RW.07 Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok Sukabumi.


Diduga, SPB ini dibangun tanpa mengantongi ijin dari Pertamina dan Migas sebagai induk Perusahaan Tambang Minyak milik Negara. Bukan hanya izin membangun, SPBU ini juga disinyalir  tidak mengantongi izin timbun dan  izin tangki serta izin memperjualbelikan bahan bakar minyak jenis Pertalite.


Selain itu, terdapat juga dugaan bahwa adanya  penyuplaian BBM dari perusahaan ,yang hanya bisa menyuplai kepada penguna langsung dan sudah mengantongi ijin, untuk  dikirimkan  ke lokasi, dengan melalui rangkaian oknum-oknum mediator dan oknum pegawai perusahan minyak tersebut.


Dengan ada nya kegiatan jual beli dan pembangunan SPB tanpa ijin akan berdampak pada keamanan lingkungan dan tidak menutup kemungkinan terjadi kebakaran, mengingat pembangunan SPB di bangun pada lokasi padat penduduk.


Tentunya hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah pusat, khususnya pihak terkait dalam mengatasi hal ini, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum-oknum pejabat atau bahkan oknum aparat penegak hukum. 

©Sonny/Tajuknews.com/tjk/11/2021.

Komentar

Berita Terkini