TAJUKNEWS.COM, Jakarta. - Partai Keadilan Sejahtera menetapkan dalam Musyawarah Majelis Syura yang ke -VI yang dalam rapat majelis menghasilkan beberapa point pada agenda pemilu di tahun 2024.
Dalam agenda kedepan Partai Keadilan Sejahtera dapat turut terlibat dalam pemilu di 2024, hal ini tertuang dalam, Sidang Musyawarah Majelis Syuro (MMS) VI Partai Keadilan Sejahtera di Hotel Bidakara, Jakarta, 13/01/2022, Sidang MMS VI PKS menghasilkan beberapa poin keputusan sebagai berikut:
" Partai Keadilan Sejahtera menentang wacana penundaan Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide dan upaya apapun yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden RI yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUD NRI 1945.
"Partai Keadilan Sejahtera meminta kepada seluruh elit politik dan pemimpin bangsa untuk taat dan patuh kepada konstitusi UUD NRI 1945 serta tetap merawat demokrasi dan semangat Reformasi 1998.
Partai Keadilan Sejahtera Mendukung Judicial Review Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. PKS memandang bahwa syarat Presidential Threshold 20% terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional.
Partai Keadilan Sejahtera akan membuka diri dan membangun komunikasi dengan seluruh partai politik dan para tokoh bangsa untuk membangun titik temu dalam mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang memiliki karakter nasionalis, religius, berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan wilayah dan demokrasi, sumber daya alam, pangan, energi dan ekonomi, serta tidak tunduk terhadap kepentingan pihak asing, mendukung agenda pemberantasan korupsi, serta sosok negarawan yang mempersatukan seluruh elemen bangsa dan tidak memecah belah bangsa.
@Sonny/Tajuknews.com/tjk/01/2022.