|

IKLAN BANNER

IKLAN BANNER
PEMILU 2024

Buruknya Pelayanan Publik DKI Jakarta Soal Tata Ruang Warga Gugat ke PTUN

 

Kuasa Hukum Penggugat Patar Aritonang, SH, dan  Esti Sri Dewi selaku penggugat Warga komplek Bintaro Permai, Jakarta Selatan, dalam perkara nomor 245 / G /2021.PTUN.JKT berharap agar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pelanggaran GSB dan GSS dibatalkan dan dicabut.    dalam acara jumpa Pers di Meeting room Hotel 88, jalan Mangga Besar VIII, Tamansari Jakarta Barat. Kamis (21/4/2022). Penggugat berharap agar putusan PTUN Jakarta, terkait adanya pelanggaran Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS) yang dilakukan oleh pengembang perumahan baru tersebut dibatalkan dan dicabut. @Iran/Tajuknews.com/tjk/04/2022. 


TAJUKNEWS.COM, Jakarta. -Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan oleh 19  cluster yang berada di kecamatan Pesanggrahan,  Kota Administrasi Jakarta Selatan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta.


Warga komplek Bintaro Permai, Jakarta Selatan, Esti Sri Dewi selaku penggugat dalam perkara nomor 245 / G /2021.PTUN.JKT berharap agar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pelanggaran GSB dan GSS dibatalkan dan dicabut.


Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Patar Aritonang, SH dalam acara jumpa Pers di Meeting room Hotel 88, jalan Mangga Besar VIII, Tamansari Jakarta Barat. Kamis (21/4/2022).


“Penggugat berharap agar putusan PTUN Jakarta, terkait adanya pelanggaran Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS) yang dilakukan oleh pengembang perumahan baru tersebut dibatalkan dan dicabut,” kata Patar.


Menurut Patar, selaku penggugat kliennya telah menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta, terkait keberatan atas pembangunan perumahan cluster yang diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terindikasi pelanggaran HAM atas privasinya.


Dalam gugatan juga dijelaskan ada 19 izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP terhadap bangunan perumahan milik seorang berinisial TVAR yang beralamat di Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Jalan Nuri RT.002 RW.003 Pesanggrahan, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan yang diduga melanggar hukum.


"Jadi menurut saya hal ini bisa disebut penyelundupan hukum, karena administrasi banyak yang dibuat persyaratan pengajuan perizinan itu diduga dibuat rekayasa,  dari 19 IMB yang diterbitkan, ada 8 IMB yang berkode pos di kelurahan Ulujami, sedangkan bangunan terletak di Kelurahan Pesanggrahan," ucap Patar.


Klien kami benar-benar terusik dan sangat dirugikan dengan keberadaan perumahan baru yang membangun bangunan dengan mengatasi berbagai aturan mengenai batas jarak bangunan.



Kuasa Hukum Penggugat Patar Aritonang, SH, dan  Esti Sri Dewi selaku penggugat Warga komplek Bintaro Permai, Jakarta Selatan, dalam perkara nomor 245 / G /2021.PTUN.JKT berharap agar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pelanggaran GSB dan GSS dibatalkan dan dicabut.    dalam acara jumpa Pers di Meeting room Hotel 88, jalan Mangga Besar VIII, Tamansari Jakarta Barat. Kamis (21/4/2022). Penggugat berharap agar putusan PTUN Jakarta, terkait adanya pelanggaran Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS) yang dilakukan oleh pengembang perumahan baru tersebut dibatalkan dan dicabut. @Iran/Tajuknews.com/tjk/04/2022. 



Pemilik bangunan yang berdempetan sehingga tidak menyediakan ruang terbuka hijau untuk resapan udara yang nantinya dapat menyebabkan daerah sekitar terkena banjir.


“Apalagi sang suami Dewi, pak Marihot sempat komplein ke pemgembang. Namun pihak pengembang mengatakan, bahwa telah memperoleh izin mendirikan bangunan-bangunan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta", ungkapnya.


Berbagai pertimbangan yang dilakukan kliennya dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, Patar menambahkan, satu dari 19 izin yang digugat tersebut ditolak oleh PTUN dengan alasan pemulihan ekonomi dimusim pandemi Covid-19.


“Pihaknya sangat meyayangkan mengapa ini bisa ditolerir dengan alasan pandemi, pungkasnya.

Tujuan ibu Esti melakukan gugatan adalah untuk membatalkan dan mencabut IMB no 245 Untuk satu unit,yang di terbitkan oleh Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jakarta," terang Ari. 


" sisanya yang 18 IMB kami ajukan lagi  gugatan yang di terbitkan   oleh Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP kecamatan Pesangrahan,"ujar Ari.


Sebenarnya ini kewenangan unit pengelola untuk pembangunan di bawah tiga tingkat, sedangkan yang satu IMB no 245 diterbitkan oleh kepala dinas, 




Lanjut Patar jika ketentuan yang dipakai oleh majelis hakim dalam memutus, menggunakan surat edaran, pasal 51 ayat 1 huruf d Pergub DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan covid 19 yang mengatur perizinan investasi dan penanaman modal yang dilakukan dengan bentuk penyederhanaan dan fleksibilitas perijinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.


Selain itu objek perumahan tersebut juga Melanggar Peraturan Zonasi Yang Telah Ditetapkan Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. 



Kuasa Hukum Penggugat Patar Aritonang, SH, dan  Esti Sri Dewi selaku penggugat Warga komplek Bintaro Permai, Jakarta Selatan, dalam perkara nomor 245 / G /2021.PTUN.JKT berharap agar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pelanggaran GSB dan GSS dibatalkan dan dicabut.    dalam acara jumpa Pers di Meeting room Hotel 88, jalan Mangga Besar VIII, Tamansari Jakarta Barat. Kamis (21/4/2022). Penggugat berharap agar putusan PTUN Jakarta, terkait adanya pelanggaran Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS) yang dilakukan oleh pengembang perumahan baru tersebut dibatalkan dan dicabut. @Iran/Tajuknews.com/tjk/04/2022. 



"Bahwa berdasarkan data Lampiran IRK (Informasi Rencana Kota) bukti lokasi perumahan dengan jelas tercantum tanda R.5 yang menerangkan bahwa dilokasi ditetapkan sebagai sub zona rumah besar. Dimana Sub zona peruntukan hunian dengan luas persil lebih besar dari 350 m2. Sedangkan rumah yang dibangun itu kurang dari 350 m2 " jelas Patar.


Sementara KORNAS Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI) menanggapi hal ini jika perkara warga komplek Jerman ini beritikad baik untuk menjaga keaslian dan keasrian di wilayah tersebut, namun ada oknum tertentu yang mengambil keuntungan sepihak.


" JAPI meminta Pemprov DKI Jakarta agar serius menangani persoalan IMB dengan serius, jangan hanya berdalih pandemik kemudian membiarkan para oknum dan mafia IMB beraksi secara masif, dan mengabaikan kepentingan publik yang lain seperti dampak lingkungan dan privasi warga lainnya," ucap Iradat Ismail Ketua Kornas JAPI dihubungi terpisah pada, Kamis 22 april 2022.

Ibu Dewi merasa di rugikan karena jalan sudah tidak bisa di lewati, sungai sudah tidak bisa di normalisasi lagi, terjadinya genangan air jika terjadi hujan, pihak pengembang menolak pelebaran jalan tersebut dan jelas ini resikonya nanti akan terjadi banjir di kemudian hari dan ini jelas pelanggaran HAM atas privasi warga,  aset ibu dewi jelas akan berkurang nominalnya, karena akan menjadi area banjir, akibat Pembangunan cluster dalam cluster.


Pihak kami di tawarkan mediasi, tapi kami menjawab" ini pelanggaran, dan pelanggaran harus di tindak bukan di mediasi,  karena pelanggarannya jelas itu logika kami".

Lanjutnya , JAPI menilai hal ini menjadi bukti jika buruknya pelayanan publik soal Tata Ruang DKI Jakarta yang mengedepankan kepentingan pribadi bukan kepentingan warga.


Iradat juga sampaikan agar Gubernur Anies Baswedan harus serius menyelesaikan persoalan IMB sebagai persoalan utama di ibukota Jakarta yang saat ini masih menjadi ibukotaNegara.


" Karena jakarta sebagai teras depan NKRI makan wajah ibukota harus bersih dari mafia IMB agar warga bisa nyaman dari segala urusan mereka terkait pembangunan tempat tinggal mereka," ungkap Iradat.

@Sonny/Tajuknews.com/tjk/04/2022.

Komentar

Berita Terkini